PROSESNEWS.ID – Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kesehatan tentunya bukan hal baru bagi seluruh insan kesehatan, khususnya yang bekerja baik di Dinas Kesehatan maupun di Puskesmas. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, dr. Yana Yanti Suleman, SH saat menutup Pertemuan Implementasi Tahapan SPM Tingkat Provinsi Gorontalo, Jum’at (02/04/2021) di Hotel Swisbell, Manado.
Pada kesempatan tersebut Kadinkes menjelaskan bahwa SPM sebagai kinerja Kepala Daerah bukan hanya dikejar angka cakupannya jadi 100%, tetapi harus dipastikan juga terdelivered atau tersampaikan kepada sasaran penerima yang tepat.
“Bagaimana memastikan bahwa layanan ini tersampaikan dengan capaian 100% sebagaimana yang disebutkan dalam Permendagri nomor 100 tahun 2018, maka Pemerintah Daerah dalam implementasinya harus mengikuti tahapan sebagaimana yang ditetapkan”, ucap Yana.
Lebih lanjut diungkapkan tahapan implementasi SPM dimulai dari pengumpulan data, perhitungan kebutuhan pemenuhan layanan dasar, perencanaan pemenuhan layanan dasar dan pelaksanaan pemenuhan layanan dasar.
“Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo telah membuat timeline terkait tahapan ini setelah Permenkes 4 tahun 2019 dan sejak pandemi Covid-19 untuk melakukan penguatan pelaksanaan SPM sesuai dengan permenkes dan prosedur pelaksanaan program pada era new normal, karena SPM adalah termasuk pelayanan kesehatan esensial yang wajib tetap dilaksanakan di masa pandemi”, ujarnya.
Pertemuan ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan untuk pengumpulan data dengan membuat skenario pelayanan sesuai Defenisi Operasional (DO) yg ditetapkan pada Permenkes nomor 4 tahun 2019 yang selanjutnya dapat dijadikan dasar dalam menghitung sasaran penerima layanan SPM baik di Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Narasumber yang terlibat dalam pembahasan kali ini berasal dari Kementerian Dalam Negeri, Kemenkes dan Bappeda Provinsi, sedangkan pesertanya adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Kepala Bidang dan Sub Bagian Perencanaan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Sebagai hasil akhir dari pertemuan adalah dokumen defenisi operasional dan draft SK Kepala Daerah tentang penetapan sasaran SPM Provinsi dan Kabupaten/Kota. Sesuai timeline yang disusun pada tahun 2021 telah tersusun dokumen termasuk perhitungan unit cost sehingga penganggaran 2022 telah dihitung berdasarkan sistem costing biaya kesehatan yang dihitung sesuai kebutuhan berdasarkan data sasara layanan yang telah dihitung dan ditetapkan.
Untuk tindak lanjut kegiatan ini adalah bimtek dalam tata cara operasional dari DO yang telah disusun. Peran Dinas Kesehatan Provinsi dalam penerapan SPM tidak hanya wajib mengimplementasi SPM Provinsi tetapi juga wajib mengkoodinir, melakukan monev terhadap implementasi SPM Kabupate/Kota.
“Harapannya di era adaptasi kebiasaan baru implementasi layanan SPM tetap maksimal dan mencapai 100% tentunya dengan cara dan strategi yang berbeda saat sebelum pandemi”, tutup Yana.