PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato, kembali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Dinas Kesehatan Pemda Pohuwato guna mencegah penyebaran Covid-19, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Rabu (8/7/2020).
Ketua KPU Kabupaten Pohuwato Rinto Ali menuturkan, dalam proses tahapan dan pelaksanaan Pilkada ini, melibatkan Dinas Kesehan dan Gugus Tugas. Dengan harapan, untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran covid-19 selama tahapan Pilkada.
Dijelaskannya, Rrakor itu juga merupakan tindak lanjut dari surat KPU RI Nomor 486/PR.07-SD/01/KPU/VI/2020 tanggal 23 Juni 2020. KPU RI telah menerbitkan regulasi pelaksanaan pemilihan kepada daerah dalam kondisi bencana non-alam pada 6 juli 2020 (PKPU No. 6/2020).
Dalam Rakor itu juga melahirkan kesepatakan ataupun perjanjian kerjasama KPU bersama dinas kesehatan dengan nomor 443/PP-06-2-SD/7504/KPU-Kab/VII/2020 tertanggal 08-07-2020.
“Perjanjian kerjasama ini mengatur beberapa hal. Pertama, sosialisasi penyampaian informasi terkait protokol kesehatan pencegahan Covid-19 kepada stakeholder yang berkaitan dengan tahapan pemilihan di Kabupaten Pohuwato,” ujar Rinto.
Begitu juga dengan perumusan atau petunjuk pelaksanaan protokol kesehatan, dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato Tahun 2020. Juga pemeriksaan rapid test atau real time polymerase chain reaction (RT-PCR) terhadap seluruh penyelenggara mulai dari tingkat atas hingga bawah.
Disamping itu juga, seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada mendapat dukungan tim pendamping kesehatan dalam setiap tahapan bagi penyelenggara Adhock. Kemudian evaluasi kesehatan bagi seluruh badan penyelenggaraan Adhock.
“Saya berharap nantinya tim gugus tugas dapat memberikan edukasi kepada penyelenggara Pilkada dan masyarakat agar apa yang dikerjakan bisa sesuai dengan protokol kesehatan penanggulangan Covid-19,” harapnya. (Helmi)