PROSESNEWS.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Gorontalo Kota melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan satu orang pria meninggal dunia, pada Sabtu (17/5) dini hari.
Peristiwa kecelakaan terjadi di Jalan Pangeran Hidayat, yang lebih dikenal masyarakat dengan sebutan JDS (Jalan Dia Susun). Dalam insiden tersebut, pengendara sepeda motor yang diketahui bernama Riski Nadu (25), warga Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, menjadi korban.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana, melalui Kasat Lantas AKP Octalya Saka menjelaskan, kecelakaan terjadi sekitar pukul 04.45 WITA. Saat itu, korban yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi DM 2769 JU menabrak sebuah mobil dump truk bernomor polisi DM 8374 AD yang sedang terparkir dan mengangkut sampah.
“Akibat tabrakan tersebut, RN pengendara sepeda motor Honda Scoopy DM 2769 JU meninggal dunia di lokasi kejadian,” ujar AKP Octa.
Kasat Lantas AKP Octa mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa memperhitungkan kecepatan, jarak, serta kondisi lalu lintas saat berkendara. Ia juga mengingatkan agar tidak mengendarai sepeda motor dalam kondisi mengantuk atau di bawah pengaruh alkohol.
Imbauan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan tertib. Masyarakat pun diharapkan mendukung upaya tersebut dengan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama, tutup Kasat Lantas.