PROSESNEWS.ID – Kepolisian Resort (Polres) Gorontalo Utara, terpaksa membubarkan pesta pernikahan, yang sedang berlangsung di Desa Titidu, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara. Selasa, (24/03/20).
Ceritanya, sekitar Pukul 20.15 WITA, saat para tamu undangan mulai berdatangan. Bersamaan dengan itu, Petugas Gabungan Polres dan Polsek setempat, tiba dilokasi, dan meminta pihak keluarga, menghentikan pesta tersebut.
Sebelum membubarkan, Kasat Binmas Polres Gorontalo AKP Robio, terlebih dahulu menjelaskan kepada tamu undangan, hal itu berkaitan dengan Maklumat Kapolri Nomor: Mak/ 02 /III/ 2020. Yaitu kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah, dalam rangka penanganan penyebaran Covid 19 atau Virus Corona.
“Alhamdulillah, pihak keluarga serta para undangan bisa kooperatif dan memahami penyampaian kami. Akhirnya, mereka tak melanjutkan acara dan kembali pulang ke tempat masing-masing,” ungkap Kapolres Gorontalo Utara, AKBP. Dicky Irawan Kesuma.
Menurutnya, hal itu sesuai dengan maklumat Kapolri, dan tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang mengumpulkan masa, guna untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona yang terus merebak.
Editor : Majid Rahman