PROSESNEWS.ID – Kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango bertentangan dengan Peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub).
Dalam Pergub tesebut, selama masa pendemi Covid-19 dilarang berboncengan di motor disaat berkendara, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Nah, berbeda dengan Pemda Bone Bolango yang mengizinkan masyarakatnya untuk berboncengan disaat keluar rumah atau pergi dan pulang ke rumah.
Hal ini ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bone Bolango Ishak Ntoma, yang menuturkan suami-isteri, ketika berboncengan saat keluar rumah, baik ke tempat kerja maupun pulang dari tempat kerja diperbolehkan.
Bukan hanya itu saja, saat ke luar rumah untuk kepentingan mendesak, atau ada hal urgen di saat pemberlakukan di masa PSBB, tidak masalah.
Begitu juga dengan kendaraan mobil pribadi. Dalam aturan PSBB itu dilarang duduk berdampingan dengan sopir atau duduk di kursi depan. Tapi jika yang mengemudikan mobil atau sopirnya, merupakan suaminya dan isterinya duduk di kursi depan di samping sopir itu juga tidak masalah.
“Masa isterinya harus dipindahkan ke kursi belakang? Itu harus dilihat oleh para petugas. Apakah yang duduk di kursi depan di samping sopir adalah keluarga atau isteri dari sopir tersebut. Kalau itu isterinya, maka biarkan saja dia duduk di samping sopir atau suaminya,” kata Sekda Bonebol seperti dilansir kominfo.bonebolangokab.go.id.
Menurutnya, jika dipaksa untuk dipindahkan ke kursi belakang, hal ini akan menimbulkan konflik atau keributan lagi. Apalagi di dalam mobil itu ada lima orang, yakni suami-isteri dan 3 anaknya.
Sementara dalam aturan PSBB dalam satu mobil hanya dibolehkan 3 orang penumpang. Apa yang 2 penumpang lainnya atau 2 anaknya harus diturunkan? Itu tidak mungkin.
”Kita jangan kakuh dalam menerapkan aturan PSBB ini,”ujar Sekda Ishak Ntoma. Senin, (4/5/2020).
Sekda Ishak, mengingatkan kalau pun suami-isteri, dalam keadaan terpaksa berboncengan di motor, itu tidak masalah. Hanya saja kata Ishak, protap kesehatan harus pakai masker, cuci tangan pakai air dan sabun ketika sampai di rumah.
“Baik yang naik mobil pribadi atau naik motor sampai di rumah sebelum masuk kamar atau sebelum beraktivitas di dalam rumah. Segeralah ke kamar mandi, cuci tangan pakai air dan sabun, cuci kaki, cuci pakaian yang dipakai atau langsung mandi sekaligus, itu lebih bagus,”tukas Ishak Ntoma.
Dijelaskannya, disaat berkendara untuk suami istri harus mampu menunjukan dokumen atau identitas diri kepada petugas yang memeriksa. Bila perlu, selain bawa KTP, juga membawa foto copy buku nikah atau foto copy KK-nya kemudian diperlihatkan kepada para petugas. (Usman)
Ketidak sinergian antara Humas Pemkab Bone Bolango dan pemprov adl bentuk kebodohan dan keegoisan dr kedua belah pihak. Jgn egois memikirkan diri sndiri. Kepentingan pribadi, harus nya mengutamkaan kepentingan masyarakat banyak. Pemkab bone bolango sy rasa tdk memikirkan dampak nya dgn baik. Bgmna petugas mengedukasi d lapangan? Bgmna nasib masyarakat bone bolango yg akan melintas d kota? Ini kebodohan yg nyata. Keegoisan yg jelas terlihat krna kepentingan politik.
Sy mohon utk semua pihak jgn jadikan wabah covid-19 ini sbg sarana untuk meraup keuntungan kepentingan politik. Terlalu murahan dan memalukan.👎👎
Kami berjuang mengedukasi baik d lapangan maupun d sosial media tp d rusak oleh oknum² yg hanya memikirkan kepentingan politik nya.
Ingin sy berkata kasar kpd kedua belah pihak, tp sy tdk ingin mengotori lidah sy utk org² gila kepentingan spt mereka.