Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Tak Indakan PSBB, Pemda Bonebol Izinkan Suami Istri berboncengan

Editor by Editor
5 Mei 2020 23:50
in Gorontalo
Ishak Ntoma

PROSESNEWS.ID – Kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango bertentangan dengan Peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub).

Dalam Pergub tesebut, selama masa pendemi Covid-19 dilarang berboncengan di motor disaat berkendara, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Nah, berbeda dengan Pemda Bone Bolango yang mengizinkan masyarakatnya untuk berboncengan disaat keluar rumah atau pergi dan pulang ke rumah.

Hal ini ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bone Bolango Ishak Ntoma, yang menuturkan suami-isteri, ketika berboncengan saat keluar rumah, baik ke tempat kerja maupun pulang dari tempat kerja diperbolehkan.

Bukan hanya itu saja, saat ke luar rumah untuk kepentingan mendesak, atau ada hal urgen di saat pemberlakukan di masa PSBB, tidak masalah.

Begitu juga dengan kendaraan mobil pribadi. Dalam aturan PSBB itu dilarang duduk berdampingan dengan sopir atau duduk di kursi depan. Tapi jika yang mengemudikan mobil atau sopirnya, merupakan suaminya dan isterinya duduk di kursi depan di samping sopir itu juga tidak masalah.

“Masa isterinya harus dipindahkan ke kursi belakang? Itu harus dilihat oleh para petugas. Apakah yang duduk di kursi depan di samping sopir adalah keluarga atau isteri dari sopir tersebut. Kalau itu isterinya, maka biarkan saja dia duduk di samping sopir atau suaminya,” kata Sekda Bonebol seperti dilansir kominfo.bonebolangokab.go.id.

Menurutnya, jika dipaksa untuk dipindahkan ke kursi belakang, hal ini akan menimbulkan konflik atau keributan lagi. Apalagi di dalam mobil itu ada lima orang, yakni suami-isteri dan 3 anaknya.

Sementara dalam aturan PSBB dalam satu mobil hanya dibolehkan 3 orang penumpang. Apa yang 2 penumpang lainnya atau 2 anaknya harus diturunkan? Itu tidak mungkin.

”Kita jangan kakuh dalam menerapkan aturan PSBB ini,”ujar Sekda Ishak Ntoma. Senin, (4/5/2020).

Sekda Ishak, mengingatkan kalau pun suami-isteri, dalam keadaan terpaksa berboncengan di motor, itu tidak masalah. Hanya saja kata Ishak, protap kesehatan harus pakai masker, cuci tangan pakai air dan sabun ketika sampai di rumah.

“Baik yang naik mobil pribadi atau naik motor sampai di rumah sebelum masuk kamar atau sebelum beraktivitas di dalam rumah. Segeralah ke kamar mandi, cuci tangan pakai air dan sabun, cuci kaki, cuci pakaian yang dipakai atau langsung mandi sekaligus, itu lebih bagus,”tukas Ishak Ntoma.

Dijelaskannya, disaat berkendara untuk suami istri harus mampu menunjukan dokumen atau identitas diri kepada petugas yang memeriksa. Bila perlu, selain bawa KTP, juga membawa foto copy buku nikah atau foto copy KK-nya kemudian diperlihatkan kepada para petugas. (Usman)

Tags: Bone BolangoPemda Bone BolangoPSBB
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Peta Kecelakaan Gorontalo 2026: Kabgor Terbanyak, Bonebol Paling Mematikan

by Editor
5 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Gorontalo mencatat Kabupaten Gorontalo menjadi wilayah dengan jumlah kecelakaan lalu lintas terbanyak selama...

Lion Paneo

Penonaktifan Kades Toto Utara Diduga Prematur, Pemkab Bone Bolango Dinilai Tak Paham Aturan 

by Editor
27 Jul 2026
0

Lion Paneo PROSESNEWS.ID - Penonaktifan Kepala Desa Toto Utara, Ramla Djafar, merupakan langkah prematur yang diputuskan oleh Pemerintah Kabupaten Bone...

Rahman Patingki (kemeja hitam)

Bupati Bone Bolango Dinilai Salahgunakan Wewenang Menonaktifkan Kades Toto Utara

by Editor
26 Jul 2026
0

Rahman Patingki (kemeja hitam) PROSESNEWS.ID - Polemik klaim luas tanah hibah kepada Pemerintah Kabupaten Bone Bolango yang berujung pada penonaktifan...

Izul Usuli (tengah)

Pononaktifan Kepala Desa Toto Utara Sarat Kepentingan dan Berpotensi Gugatan PTUN

by Editor
25 Jul 2026
0

Izul Usuli (tengah) PROSESNEWS.ID - Keputusan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menonaktifkan sementara Kepala Desa (Kades) Toto Utara, Ramla Djafar, menuai...

Dari Tumpukan Limbah ke Produk Jual, Mahasiswa UNG Sulap Sabut Kelapa Dunggala Jadi Cocopeat

by Editor
5 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID – Siapa sangka tumpukan sabut kelapa yang selama ini hanya menjadi limbah di sudut-sudut kebun warga Desa Dunggala kini...

Load More

Comments 1

  1. Rahmat ana says:
    6 tahun ago

    Ketidak sinergian antara Humas Pemkab Bone Bolango dan pemprov adl bentuk kebodohan dan keegoisan dr kedua belah pihak. Jgn egois memikirkan diri sndiri. Kepentingan pribadi, harus nya mengutamkaan kepentingan masyarakat banyak. Pemkab bone bolango sy rasa tdk memikirkan dampak nya dgn baik. Bgmna petugas mengedukasi d lapangan? Bgmna nasib masyarakat bone bolango yg akan melintas d kota? Ini kebodohan yg nyata. Keegoisan yg jelas terlihat krna kepentingan politik.

    Sy mohon utk semua pihak jgn jadikan wabah covid-19 ini sbg sarana untuk meraup keuntungan kepentingan politik. Terlalu murahan dan memalukan.👎👎

    Kami berjuang mengedukasi baik d lapangan maupun d sosial media tp d rusak oleh oknum² yg hanya memikirkan kepentingan politik nya.

    Ingin sy berkata kasar kpd kedua belah pihak, tp sy tdk ingin mengotori lidah sy utk org² gila kepentingan spt mereka.

    Reply

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Advertorial

Banggar DPRD Gorontalo Cermati KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 agar Tepat Sasaran

by Editor
5 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo mencermati substansi Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS)...

Potongan flayer FKPR

FKPR Minta Kejari Gorontalo Utara Transparan Tangani Dua Perkara Dugaan Korupsi

5 Agu 2026

Selama 6 Bulan Perceraian di Gorontalo Tembus 1.076 Kasus, Istri Lebih Banyak Menggugat

6 Agu 2026

Jumlah Janda Bertambah, Kabgor Tertinggi sedangkan Boalemo Terendah

6 Agu 2026

Peta Kecelakaan Gorontalo 2026: Kabgor Terbanyak, Bonebol Paling Mematikan

5 Agu 2026

Seorang Warga di Batudaa Pantai Diduga Dikeroyok hingga Tewas

2 Agu 2026

TERBARU

Nasib 2 Camat Nonaktif Masih Menunggu Hasil Pemeriksaan MPHD

6 Agu 2026

Selama 6 Bulan Perceraian di Gorontalo Tembus 1.076 Kasus, Istri Lebih Banyak Menggugat

6 Agu 2026

Jumlah Janda Bertambah, Kabgor Tertinggi sedangkan Boalemo Terendah

6 Agu 2026

Usai PENAS, Gorontalo Tambah 54 KNMP untuk Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan

5 Agu 2026

Program Hilirisasi Kakao, 1 Juta Bibit Siap Tanam di Boalemo

5 Agu 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.