PROSESNEWS.ID – Tim gabungan yang terdiri dari TNI- Polri dan Satgas Covid-19 Provinsi Gorontalo, terpaksa membubarkan acara Award Bawaslu yang berlangsung di Ball Room Hotel Maqna, Kota Gorontalo. Sabtu malam, (26/12/2020).
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Desmont Harjendro Agitson Putra, menjelaskan, pembubaran ini dilakukan, karena kegiatan Bawaslu tersebut, tidak sesuai Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.
“Karena memang tidak sesuai dengan Prokes, terlihat mereka berkerumun dan tidak jaga jarak satu sama lain. Ya dengan terpaksa kita bubarkan,” ungkap Desmont saat dikonfirmasi Wartawan.
Terkait sanksi apa yang bakal diberikan, Desmont belum memberikan keterangan secara datail. Ia hanya mengatakan, tetap akan ditindaklanjuti, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya.
“Kita dalami dulu, kita minta keterangan baik dari pihak Hotel dan pihak panitia kegiatan. Pasti, panitia juga kita berikan teguran. Dan intinya kita kembangkan dulu, kita lihat kondisinya,” jelasnya. (PR)