PROSESNEWS.ID — Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Gorontalo berhasil mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan India yang tinggal di Gorontalo tanpa memiliki izin tinggal resmi.
WNA tersebut diidentifikasi sebagai RW (43) tahun dan telah tinggal di Begawan Solo Kota Gorontalo sejak Januari.
Iwan Irawan, Kepala Kantor Imigrasi menjelaskan, RW telah melakukan pernikahan siri dengan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu sekolah dan tinggal bersama isterinya di rumah kos.
“Dari pengakuan yang bersangkutan dan isteri sirihnya sendiri,” ungkap Irwan dalam konferensi pers pada Jumat (29/12/2023).
Meskipun RW hanya tinggal di kos-kosan dan tidak memiliki aktivitas tertentu, ia tetap dibiayai oleh isterinya.
Irwan juga menjelaskan, izin tinggal RW telah berakhir pada bulan Februari, dan saat ini pihak imigrasi telah mengambil tindakan untuk mendepotasinya ke negaranya.
Namun, kendala muncul ketika pihak kedutaan India di Indonesia tidak bersedia membantu proses deportasi RW.
“Cuma semalam kita sudah konfirmasi kepada keluarganya dan sudah berkoordinasi dengan pihak kedutaan, namun dari kedutaan tidak akan membantu yang bersangkutan,” kata Irwan.
Saat ini, pihak Imigrasi Gorontalo menunggu tindak lanjut atau konfirmasi dari kedutaan India.
Jika tidak ada respons dalam waktu yang ditentukan, RW akan dipindahkan ke Deteni Manado sebagai langkah selanjutnya dalam penanganan kasus ini.
Reporter: Pian N Peda