PROSESNEWS.ID – Universitas Negeri Gorontalo (UNG) telah membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Dosen, Pegawai Penerima Penghasilan (P3K), dan Tenaga Kependidikan.
“Dengan senang hati kami umumkan hari ini kami telah menyelesaikan pembayaran THR bagi para Dosen, P3K, dan Tenaga Kependidikan di lingkungan Universitas Negeri Gorontalo,” ungkap Rekor UNG Prof. Eduart Wolok pada Senin (25/3/2024).
Pembayaran THR ini merupakan bagian dari kewajiban yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13.
Total keseluruhan dari dana yang telah disalurkan oleh UNG mencapai Rp6.161.672.962.
Prof. Eduart juga menegaskan pemberian THR ini diharapkan dapat membantu para penerima dalam menyambut hari raya Idul Fitri dengan lebih tenteram serta memberikan kesempatan untuk menyisihkan sebagian dana sebagai tabungan masa depan.
Pembayaran THR ini merupakan bukti nyata dari komitmen UNG dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh komunitas akademiknya.