PROSESNEWS.ID – Kini pelaku politik uang pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 2 Desa Isimu Raya, Kecamatan Tibawa, Gorontalo, telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dia adalah Sumitro Djafar alias Junu warga Dusun 1 Desa Isimu Raya, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, yang merupakan tim sukses dari Lola Junus.
Pria kelahiran Tibawa 23 November 1983 itu, belum memenuhi panggilan Polisi sebanyak dua kali, hingga saat ini tidak di ketahui keberadaannya.
Ceritanya, Sumitro Djafar pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada tanggal 27 April 2019, telah menyuruh pemilih di TPS 2, untuk memilih Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Nasdem Nomor urut 3 Lola Junus.
Sumitro pun berjanji jika usai perhitungan suara akan memberikan uang sebanyak 50 ribu, pada setiap pemilih.
Usai perhitungan suara, Sumitro memberikan uang itu kepada para pemilih di TPS tersebut. Polisi pun telah mengamankan barang bukti berupa uang sebanyak Rp. 2. 100.000, atau dua juta seratus ribu rupiah.
Hingga akhirnya persoalan itu diadukan ke pihak Polres Gorontalo dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/168/V/2019/SPKT-RES-GTLO, Tanggal 17 Mei 2019 tentang Tindak Pidana Pemilu.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo AKP. Kukuh Islami saat dikonfrimasi menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan tersangka Sumitro Djafar alias Nuju, patut diduga telah melakukan Tindak Pidana Pemilu.
“Tersangka terbukti dengan sengaja pada hari pemungutan suara, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya. Kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta Pemilu tertentu,” ujarnya.
Dengan begitu kata Kukuh, tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 36.000.000, sebagaimana dimaksud dalam pasal 523 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (Helmi)