Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Tim Sukses Lola Junus, Kini Masuk Daftar Pencarian Orang

Editor by Editor
11 Jun 2019 16:58
in Breaking News, Gorontalo, Headline, Hukum, Pilihan, Politik

PROSESNEWS.ID – Kini pelaku politik uang pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 2 Desa Isimu Raya, Kecamatan Tibawa, Gorontalo, telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dia adalah Sumitro Djafar alias Junu warga Dusun 1 Desa Isimu Raya, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, yang merupakan tim sukses dari Lola Junus.

Pria kelahiran Tibawa 23 November 1983 itu, belum memenuhi panggilan Polisi sebanyak dua kali, hingga saat ini tidak di ketahui keberadaannya.

Ceritanya, Sumitro Djafar pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada tanggal 27 April 2019, telah menyuruh pemilih di TPS 2, untuk memilih Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Nasdem Nomor urut 3 Lola Junus.

Sumitro pun berjanji jika usai perhitungan suara akan memberikan uang sebanyak 50 ribu, pada setiap pemilih.

Usai perhitungan suara, Sumitro memberikan uang itu kepada para pemilih di TPS tersebut. Polisi pun telah mengamankan barang bukti berupa uang sebanyak Rp. 2. 100.000, atau dua juta seratus ribu rupiah.

Hingga akhirnya persoalan itu diadukan ke pihak Polres Gorontalo dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/168/V/2019/SPKT-RES-GTLO, Tanggal 17 Mei 2019 tentang Tindak Pidana Pemilu.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo AKP. Kukuh Islami saat dikonfrimasi menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan tersangka Sumitro Djafar alias Nuju, patut diduga telah melakukan Tindak Pidana Pemilu.

“Tersangka terbukti dengan sengaja pada hari pemungutan suara, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya. Kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta Pemilu tertentu,” ujarnya.

Dengan begitu kata Kukuh, tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 36.000.000, sebagaimana dimaksud dalam pasal 523 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (Helmi)

Tags: Daftar Pebcarian OrangPolres GorontaloSatreskrim
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Bayi yang Tak Diinginkan

by Editor
26 Agu 2022
0

PROSESNEWS.ID - Penemuan bayi berjenis kemalin perempuan dalam kardus yang diduga baru dilahirkan, menggegerkan warga Desa Ilotidea, Kecamatan Tilango, Kabupaten...

Gelapkan Uang Ratusan Juta, Oknum Mahasiswa UNG Ini Terancam 4 Tahun Penjara

by Editor
24 Jan 2022
0

Terduga pelaku kasus penggelapan PROSESNEWS.ID - Polres Gorontalo Kota tetapkan salah satu mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG) inisial JK (27)...

Ningsih ketika melapor di Mapolres Gorontalo. (Foto : Putra Gopos.id)

Oknum Kades di Gorontalo Dipolisikan Warga Lakukan Kekerasan

by Majid Rahman
8 Jun 2021
0

Ningsih ketika melapor di Mapolres Gorontalo. (Foto : Putra Gopos.id) PROSESNEWS.ID - Diduga melakukan kekerasan terhadap salah seorang warganya, Kepala...

Salah seorang korban penikaman (Foto : Ist)

Dua Warga Limboto Jadi Korban Penikaman

by Majid Rahman
6 Jun 2021
0

Salah seorang korban penikaman (Foto : Ist) PROSESNEWS.ID - Kasus penganiayaan menggunakan Senjata Tajam (Sajam), kembali terjadi di Wilayah Kabupaten...

Ilustrasi

Suami Anggota DPRD Boalemo Kepergok Bersama Istri Orang

by Editor
21 Mei 2021
0

Ilustrasi PROSESNEWS.ID - Suami dari Anggota DPRD Kabupaten Boalemo, kepergok "tidur" bersama istri orang lain. Mereka berdua kepergok di rumah...

Load More

Komentar Donk Batalkan balasan

Trending

Kab. Buton Tengah

Belum Mengundurkan Diri, Kades di Buteng yang Nyaleg akan Diberhentikan Sepihak

by Editor
8 Jun 2023
0

PROSESNEWS.ID - Sejumlah kepala desa di Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), secara bersama-sama mendaftarkan diri sebagai bakal calon...

Paris Jusuf Apresiasi Festival KUR Karawo dalam Meningkatkan Ekonomi Gorontalo

10 Jun 2023

Asisten III Setda Gorontalo Apresiasi Lulusan Yayasan Al-Anwar Al-Islam

11 Jun 2023

Polisi Ungkap Sindikat Peredaran Narkotika dari Dalam Lapas

10 Jun 2023

Komisi I Temukan Ketidakseimbangan Pembiayaan dalam Penyelenggaraan Pemilu

10 Jun 2023

Pemantauan Tahapan Pemilu, Komisi I DPRD Gorontalo Kunjungi PPK Tilongkabila

10 Jun 2023

TERBARU

Asisten III Setda Gorontalo Apresiasi Lulusan Yayasan Al-Anwar Al-Islam

11 Jun 2023

Paris Jusuf Apresiasi Festival KUR Karawo dalam Meningkatkan Ekonomi Gorontalo

10 Jun 2023

Marten Mendorong Jamaah Haji untuk Menjauhkan Diri dari Pakaian Duniaan

10 Jun 2023

Perlindungan Asuransi dalam Pemilu Jadi Perhatian Komisi I

10 Jun 2023

Pemantauan Tahapan Pemilu, Komisi I DPRD Gorontalo Kunjungi PPK Tilongkabila

10 Jun 2023
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Prosesnews.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

© 2022 Prosesnews.id