Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Tim Sukses Lola Junus, Kini Masuk Daftar Pencarian Orang

Editor by Editor
11 Jun 2019 16:58
in Breaking News, Gorontalo, Headline, Hukum, Pilihan, Politik

PROSESNEWS.ID – Kini pelaku politik uang pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 2 Desa Isimu Raya, Kecamatan Tibawa, Gorontalo, telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dia adalah Sumitro Djafar alias Junu warga Dusun 1 Desa Isimu Raya, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, yang merupakan tim sukses dari Lola Junus.

Pria kelahiran Tibawa 23 November 1983 itu, belum memenuhi panggilan Polisi sebanyak dua kali, hingga saat ini tidak di ketahui keberadaannya.

Ceritanya, Sumitro Djafar pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada tanggal 27 April 2019, telah menyuruh pemilih di TPS 2, untuk memilih Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Nasdem Nomor urut 3 Lola Junus.

Sumitro pun berjanji jika usai perhitungan suara akan memberikan uang sebanyak 50 ribu, pada setiap pemilih.

Usai perhitungan suara, Sumitro memberikan uang itu kepada para pemilih di TPS tersebut. Polisi pun telah mengamankan barang bukti berupa uang sebanyak Rp. 2. 100.000, atau dua juta seratus ribu rupiah.

Hingga akhirnya persoalan itu diadukan ke pihak Polres Gorontalo dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/168/V/2019/SPKT-RES-GTLO, Tanggal 17 Mei 2019 tentang Tindak Pidana Pemilu.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo AKP. Kukuh Islami saat dikonfrimasi menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan tersangka Sumitro Djafar alias Nuju, patut diduga telah melakukan Tindak Pidana Pemilu.

“Tersangka terbukti dengan sengaja pada hari pemungutan suara, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya. Kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta Pemilu tertentu,” ujarnya.

Dengan begitu kata Kukuh, tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 36.000.000, sebagaimana dimaksud dalam pasal 523 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (Helmi)

Tags: Daftar Pebcarian OrangPolres GorontaloSatreskrim
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Dituding Tak Bayar Uang Job, Pria di Limboto Laporkan Mantan Pacar ke Polisi

by Editor
8 Mei 2025
0

PROSESNEWS.ID – Seorang warga Limboto, Dadhe Pou (32), melaporkan akun Facebook bernama Nova Aripin Lateka ke Polres Gorontalo pada Rabu...

Jajaran Polres Gorontalo Berbagi Takjil kepada Masyarakat

by Editor
6 Mar 2025
0

PROSESNEWS.ID – Dalam momentum bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah, Polres Gorontalo melalui personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) menggelar bakti sosial...

Polres Gorontalo Menggelar Operasi Keselamatan Otanaha

by Editor
21 Feb 2025
0

PROSESNEWS.ID - Polres Gorontalo bersama Direktorat Lalulintas Polda Gorontalo menggelar operasi keselamatan terhadap pengendara lalu lintas. Dalam operasi tersebut juga...

Polres Gorontalo Berharap Oprasi Zebra Bisa Tingkatkan Kesadaran Masyarakat

by Editor
15 Okt 2024
0

PROSESNEWS.ID - Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo menggelar operasi Zebra mulai dari tanggal 14 hingga pada tanggal 28 Oktober 2024 mendatang....

Tipu 550 Juta, Oknum Komisioner KPU Kota Gorontalo Dipolisikan, Ketua KPU Malah Minta Jangan Beritakan

by Editor
6 Okt 2024
0

PROSESNEWS.ID - Pengusaha di wilayah Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo, Pariyem (56) melaporkan oknum Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pemda Gorontalo

Kopdes Dilarang Simpan Pinjam di Awal Program, Ini Sebabnya

by Editor
14 Jul 2025
0

PROSESNEWS.ID – Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Gorontalo, Arifin Suaib, menegaskan bahwa Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) tidak diperkenankan...

ASN dan Honorer Buteng Didata Ulang, Fokus ke Keaktifan dan Kinerja

15 Jul 2025

Bupati Buteng Terbitkan Instruksi Wajib Gunakan Sound Lokal untuk Kegiatan Pemerintahan

15 Jul 2025

Dukung Program Prabowo, Erwin Ismail Hadiri Launching MBG di SMAN 1 Gorontalo

15 Jul 2025

Gorontalo Targetkan Half Marathon Jadi Ajang Lari Bergengsi Nasional

13 Jul 2025

Tim Sukses Lola Junus, Kini Masuk Daftar Pencarian Orang

11 Jun 2019

TERBARU

Tak Perlu Calo, Ini Jalur Resmi Jadi Pekerja Migran dari Gorontalo

15 Jul 2025

Sinergi IAIN dan FKPT Gorontalo, Cetak Dai Muda dan Bahas Islam Teluk

15 Jul 2025

Peluang Kerja Luar Negeri Terbuka Lebar bagi Warga Gorontalo

15 Jul 2025

Bupati Buteng Terbitkan Instruksi Wajib Gunakan Sound Lokal untuk Kegiatan Pemerintahan

15 Jul 2025
Warga Desa Bajo, Limbato, dan Pentadu Timur Saat Terima Bantuan Kios Akses Pangan Masyarakat (KAPM)

Warga Bajo, Limbato, dan Pentadu Timur Apresiasi Program Kios Pangan Pemprov Gorontalo

15 Jul 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prosesnews.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

© 2024 Prosesnews.id