
PROSESNEWS.ID – Warga Desa Bolihutuo, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo berinisial LR (32), diringkus team Resmob Butota Polres Boalemo, tepat di Desa Modo I, Kecamatan Buol, Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (29/05) sekitar pukul 17:30 Wita.
LR diringkus Polisi terkait aksi kejahatan berupa penganiayaan, yang terjadi sekitar bulan Oktober tahun 2022 lalu. Dimana, usai melakukan aksi penganiayaan, dirinya langsung melarikan diri ke wilayah sulawesi tengah.
Kasat Reskrim Polres Boalemo, Iptu Andhira Berlian Utami Salindeho menjelaskan, kejadian ini berawal saat korban tengah berada di sebuah bengkel untuk memperbaiki motornya. Tak lama berselang, korban datang dan langsung menampar dan menendang korban.
“Tidak hanya menganiaya korban, pelaku juga mengancam akan membunuh korban jika melapor ke pihak kepolisian, usai dirinya keluar dari masa tahanan,” kata Andhira.
Andhira juga menambahkan, dari kasus ini, Team Resmob Butota langsung melakukan pengembangan usai menerima laporan dari Polsek Botumoito.
“Kebetulan laporan ini ditangani oleh Polsek Botumoito. Setelah kami terima laporan, kami langsung berkordinasi dengan tim resmob Polres Buol, guna melakukan pengembangan tentang keberadaan pelaku yang telah dinyatakan sebagai DPO,” terang Andhira.
“Setelah dilakukan pendalaman, pelaku ini terdeteksi tengah bersembunyi di rumah istrinya. Tim langsung mendatangi lokasi, dan berhasil mengamankan pelaku,” sambungnya.
Sementara itu, usai diamankan, pelaku langsung dibawah ke Gorontalo, dan diserahkan ke Polsek Botumoito, guna proses hukum lebih lanjut.