PROSESNEWS.ID – Pemuda inisial HD (38) asal Kelurahan Limba U1, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo terpaksa diamankan Polres Gorontalo Kota. Pasalnya HD melakukan pembacokan terhadap Rustam Karim (52) di Pasar Sentral, Selasa (04/01/2022).
Selang usai kejadian, pelaku tersebut berhasil diamankan oleh tim rajawali di salah satu lapak yang ada di Pasar Sentral Kota Gorontalo. HD tidak bisa berkutik saat Polisi meringkus dirinya.
Kapolres Gorontalo Kota AKBP Suka Irawanto, melalui kasat Reskrim Iptu Nauval Seno menjelaskan, bahwa saat ini pelaku sudah diamankan. Sementara korban, masih dalam perawatan secara intensif di Rumah Sakit Multazam Kota Gorontalo.
Lanjut Iptu Nauval, kejadian bermula ketika korban sedang duduk bersama teman-temannya di lapak penjual ayam. Tiba tiba pelaku datang dan langsung memarahi dan memukul korban.
“Korban saat itu sempat menghindar, kemudian HD langsung mencabut pisau yang terselip di pinggang dan langsung membacok korban pada bagian kepala,” ujar Iptu Nauval
Nauval menambahkan, berdasarkan keterangan HD, dirinya melakukan penganiayaan karena dendam terhadap korban. Di mana uang pangkalan bentor yang dikuasai oleh korban tidak pernah dibagi kepada mereka.
“Pelaku sangat kesal kepada korban, uang pangkalan bentor hanya dipakai sendiri olehnya,” tambahnya.
“Saat ini pelaku HD beserta barang bukti satu buah pisau sudah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut, korban juga dikenakan pasal 351 ayat (1) sanksi 5 tahun dipenjara,” tandasnya.
Reporter : Reza Saad