PROSESNEWS.ID – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, mengeluarkan kebijakan yang memperbolehkan pedagang berjualan di atas trotoar selama bulan Ramadan 1446 Hijriah.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat dalam mencari rezeki di momen bulan suci.
“Silakan berdagang di atas trotoar. Tapi, harus jaga kebersihan. Pagi sudah harus bersih. Kalau tidak, akan ditertibkan,” tegas Adhan dalam sidang paripurna DPRD Kota Gorontalo, Senin (3/3/2025).
Meskipun memberikan kelonggaran bagi pedagang, Adhan tetap menetapkan beberapa batasan. Ia melarang penggunaan trotoar di sepanjang perempatan SMA Negeri 1 (Kompleks Bank Mandiri) hingga Rumah Dinas Gubernur. Area ini dianggap sebagai zona yang tidak boleh terganggu oleh aktivitas perdagangan.
Selain itu, Adhan juga mengingatkan para pedagang kuliner dan pengusaha kafe untuk tetap mematuhi edaran pemerintah mengenai jam operasional selama Ramadan.
“Saya harap warga dapat mematuhi edaran. Utamanya cafe. Edaran baru keluar, sudah banyak yang kritik. Bagaimana ada orang tadarus di masjid, ada musik. Kalau musik religi, itu bisa,” ujarnya.
Dengan kebijakan ini, Adhan berharap Ramadan bisa menjadi momen yang penuh keberkahan bagi masyarakat Kota Gorontalo, baik dari segi ekonomi maupun spiritualitas.