Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Wanita ini Terancam 15 Tahun Penjara, Hanya Karena Ini

Editor by Editor
16 Agu 2019 23:17
in Gorontalo, Headline, Peristiwa

PROSESNEWS.ID – Motif kasus pembakaran temannya sendiri, yang dilakukan wanita berinisial IL, pada Sabtu (10/08/2019), kepada korban Herman D Ishak, yang terjadi di Kelurahan Hutuo, Kecamatan Limboto kemarin, akhirnya terungkap.

Berdasarkan informasi yang di sampaikan, oleh pihak Sat Reskrim Polres Gorontalo, Kamis (15/08/2019). Kejadian ini bermula saat tersangaka IL, warga Kabupaten Boalemo, menelpon korban Herman Ishak, dengan maksud ingin meminjam sepeda motor. Untuk di pakai pulang ke Boalemo, dan melaksanakan Ibadah Hari Raya Idul Adha di kampung halamannya.

Berselang beberapa saat, Korban datang ke kos tersangka. Namun Korban tidak mengijinkan, sepeda motornya di pakai oleh tersangka yang juga rekannya ini.

Korban kemudian memberikan uang sebesar 50 ribu rupiah, kepada tersangaka, dengan cara di selipkan di jari kakinya.

Merasa kesal dan tersinggung, tersangka IL kemudian mengambil bensin yang terisi dalam botol air mineral, dan memercikannya kepada Korban.

Sempat terjadi aksi saling dorong antara tersangka dan korban, hingga ke luar kamar kos. Korban berusaha merampas korek api yang di pegang korban. Namun naas, Tersangka berhasil menyalakan korek api tersebut, hingga api begitu cepat merangsak ke bagian tubuh korban.

Bahkan tangan dari tersangkapun, Ikut melepuh, karena terkena api.

Akibat dari kejadian tersebut, 60 persen tubuh korban Herman Ishak, mengalami luka bakar, hingga nyaris tewas, dan harus mendapatkan perawatan medis.

Kapolres Gorontalo, AKBP H. Dafcoriza, melalui Kasat Reskrimnya AKP. Muh Kukuh Islami, menjelaskan. Saat di lakukan interogasi dan penyidikan, tersangka mengaku kesal dan marah kepada korban, karena tidak di pinjamkan sepeda motor.

“Tersangka mengaku memang ingin pulang ke Boalemo, untuk melaksanakan Hari Raya Idul Adha di sana. Namun korban tidak mengijinkan sepeda motornya di pinjam oleh tersangka IL. Karena kesal dan tersinggung, Tersangka kemudian menyirami korban dengan bensin, dan membakarnya,”kata Kasat Reskrim.

Sebelumya antara korban dan tersangka, tidak ada permasalahan lain. Selain itu juga di ketahui, tersangka pernah menjadi tim sukses Korban, saat mengikuti Pemilihan legislatif beberapa tahun kemarin.

Saat ini tersangka beserta barang bukti pakaian, botol air mineral, dan sekotak korek api, telah di amankan di Mapolres Gorontalo guna proses lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, tersangka IL terancam akan di kenakan pasal 187 ayat 2e KUHP, dan atau pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Zul)

Tags: di bakarPolres Gorontalo
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Mabuk dan Bikin Keributan, Pria di Limboto Diamankan Polisi

by Editor
26 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – Seorang warga berinisial HH (29), warga Kelurahan Hepuhulawa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, diamankan pihak kepolisian setelah membuat keributan...

Sabuk Kamtibmas Disiapkan untuk Amankan PENAS XVII

by Editor
18 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Gorontalo mengapresiasi langkah Polres Gorontalo dalam menyambut kegiatan Pekan Nasional (PENAS) Tani dan Nelayan yang akan...

Petugas Avsec Temukan  Ratusan Emas di Bandara Djalaluddin

by Editor
27 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID – Petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Djalaluddin Gorontalo menemukan dugaan pengiriman emas dalam jumlah cukup besar di area keberangkatan...

Terlibat Kasus Penganiayaan, 2 Warga di Gorontalo Baku Lapor

by Editor
20 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan penanganan kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Biluhu Timur,...

Mahasiswa Polisikan Rektor UMGO, Buntut Pencemaran Nama Baik

by Editor
16 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Konflik internal yang bermula dari sebuah podcast di Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) kini memasuki babak baru. Rektor UMGO,...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pemprov Gorontalo

Wamentan Sudaryono Bertemu Ribuan Petani di PENAS KTNA

by Editor
23 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono paparkan sejumlah capaian nasional dalam sektor pertanian.Hal tersebut disampaikan Sudaryono saat bertemu dengan...

Daftar Nama Puluhan Kepala Daerah Dijadwalkan akan Hadir di Gorontalo

22 Jun 2026

Dikbud Kabgor Borong 3 Penghargaan Sekaligus dari KGTK

23 Jun 2026

Sherly Tjoanda Dikabarkan akan Hadir di Penas KTNA Gorontalo

22 Jun 2026

Menyusul Masalah Sapu di SDN 15 Tibawa, Kepsek Akui Keterbatasan Dana BOS

9 Jun 2026

Gubernur Gorontalo Akui Penas Mampu Dongkrak Ekonomi

22 Jun 2026

TERBARU

Wamentan Sudaryono Bertemu Ribuan Petani di PENAS KTNA

23 Jun 2026

Dikbud Kabgor Borong 3 Penghargaan Sekaligus dari KGTK

23 Jun 2026

Gubernur Gorontalo Akui Penas Mampu Dongkrak Ekonomi

22 Jun 2026

Sherly Tjoanda Dikabarkan akan Hadir di Penas KTNA Gorontalo

22 Jun 2026

Daftar Nama Puluhan Kepala Daerah Dijadwalkan akan Hadir di Gorontalo

22 Jun 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.