PROSESNEWS.ID – Motif kasus pembakaran temannya sendiri, yang dilakukan wanita berinisial IL, pada Sabtu (10/08/2019), kepada korban Herman D Ishak, yang terjadi di Kelurahan Hutuo, Kecamatan Limboto kemarin, akhirnya terungkap.
Berdasarkan informasi yang di sampaikan, oleh pihak Sat Reskrim Polres Gorontalo, Kamis (15/08/2019). Kejadian ini bermula saat tersangaka IL, warga Kabupaten Boalemo, menelpon korban Herman Ishak, dengan maksud ingin meminjam sepeda motor. Untuk di pakai pulang ke Boalemo, dan melaksanakan Ibadah Hari Raya Idul Adha di kampung halamannya.
Berselang beberapa saat, Korban datang ke kos tersangka. Namun Korban tidak mengijinkan, sepeda motornya di pakai oleh tersangka yang juga rekannya ini.
Korban kemudian memberikan uang sebesar 50 ribu rupiah, kepada tersangaka, dengan cara di selipkan di jari kakinya.
Merasa kesal dan tersinggung, tersangka IL kemudian mengambil bensin yang terisi dalam botol air mineral, dan memercikannya kepada Korban.
Sempat terjadi aksi saling dorong antara tersangka dan korban, hingga ke luar kamar kos. Korban berusaha merampas korek api yang di pegang korban. Namun naas, Tersangka berhasil menyalakan korek api tersebut, hingga api begitu cepat merangsak ke bagian tubuh korban.
Bahkan tangan dari tersangkapun, Ikut melepuh, karena terkena api.
Akibat dari kejadian tersebut, 60 persen tubuh korban Herman Ishak, mengalami luka bakar, hingga nyaris tewas, dan harus mendapatkan perawatan medis.
Kapolres Gorontalo, AKBP H. Dafcoriza, melalui Kasat Reskrimnya AKP. Muh Kukuh Islami, menjelaskan. Saat di lakukan interogasi dan penyidikan, tersangka mengaku kesal dan marah kepada korban, karena tidak di pinjamkan sepeda motor.
“Tersangka mengaku memang ingin pulang ke Boalemo, untuk melaksanakan Hari Raya Idul Adha di sana. Namun korban tidak mengijinkan sepeda motornya di pinjam oleh tersangka IL. Karena kesal dan tersinggung, Tersangka kemudian menyirami korban dengan bensin, dan membakarnya,”kata Kasat Reskrim.
Sebelumya antara korban dan tersangka, tidak ada permasalahan lain. Selain itu juga di ketahui, tersangka pernah menjadi tim sukses Korban, saat mengikuti Pemilihan legislatif beberapa tahun kemarin.
Saat ini tersangka beserta barang bukti pakaian, botol air mineral, dan sekotak korek api, telah di amankan di Mapolres Gorontalo guna proses lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, tersangka IL terancam akan di kenakan pasal 187 ayat 2e KUHP, dan atau pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Zul)