Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Wanita ini Terancam 15 Tahun Penjara, Hanya Karena Ini

Editor by Editor
16 Agu 2019 23:17
in Gorontalo, Headline, Peristiwa

PROSESNEWS.ID – Motif kasus pembakaran temannya sendiri, yang dilakukan wanita berinisial IL, pada Sabtu (10/08/2019), kepada korban Herman D Ishak, yang terjadi di Kelurahan Hutuo, Kecamatan Limboto kemarin, akhirnya terungkap.

Berdasarkan informasi yang di sampaikan, oleh pihak Sat Reskrim Polres Gorontalo, Kamis (15/08/2019). Kejadian ini bermula saat tersangaka IL, warga Kabupaten Boalemo, menelpon korban Herman Ishak, dengan maksud ingin meminjam sepeda motor. Untuk di pakai pulang ke Boalemo, dan melaksanakan Ibadah Hari Raya Idul Adha di kampung halamannya.

Berselang beberapa saat, Korban datang ke kos tersangka. Namun Korban tidak mengijinkan, sepeda motornya di pakai oleh tersangka yang juga rekannya ini.

Korban kemudian memberikan uang sebesar 50 ribu rupiah, kepada tersangaka, dengan cara di selipkan di jari kakinya.

Merasa kesal dan tersinggung, tersangka IL kemudian mengambil bensin yang terisi dalam botol air mineral, dan memercikannya kepada Korban.

Sempat terjadi aksi saling dorong antara tersangka dan korban, hingga ke luar kamar kos. Korban berusaha merampas korek api yang di pegang korban. Namun naas, Tersangka berhasil menyalakan korek api tersebut, hingga api begitu cepat merangsak ke bagian tubuh korban.

Bahkan tangan dari tersangkapun, Ikut melepuh, karena terkena api.

Akibat dari kejadian tersebut, 60 persen tubuh korban Herman Ishak, mengalami luka bakar, hingga nyaris tewas, dan harus mendapatkan perawatan medis.

Kapolres Gorontalo, AKBP H. Dafcoriza, melalui Kasat Reskrimnya AKP. Muh Kukuh Islami, menjelaskan. Saat di lakukan interogasi dan penyidikan, tersangka mengaku kesal dan marah kepada korban, karena tidak di pinjamkan sepeda motor.

“Tersangka mengaku memang ingin pulang ke Boalemo, untuk melaksanakan Hari Raya Idul Adha di sana. Namun korban tidak mengijinkan sepeda motornya di pinjam oleh tersangka IL. Karena kesal dan tersinggung, Tersangka kemudian menyirami korban dengan bensin, dan membakarnya,”kata Kasat Reskrim.

Sebelumya antara korban dan tersangka, tidak ada permasalahan lain. Selain itu juga di ketahui, tersangka pernah menjadi tim sukses Korban, saat mengikuti Pemilihan legislatif beberapa tahun kemarin.

Saat ini tersangka beserta barang bukti pakaian, botol air mineral, dan sekotak korek api, telah di amankan di Mapolres Gorontalo guna proses lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, tersangka IL terancam akan di kenakan pasal 187 ayat 2e KUHP, dan atau pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Zul)

Tags: di bakarPolres Gorontalo
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Pelaku Pencurian 200 Kg Kopra di Tibawa Disebut Anak Polisi dan Nakes

by Editor
2 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID — Salah satu dari empat terduga pelaku pencurian sekitar 200 kilogram kopra di Desa Botumoputi, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo,...

Baru Kenal Lewat Aplikasi Kencan, Dua Pria Kompak Mencuri

by Editor
1 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID – Tim Resmob Satreskrim Polres Gorontalo mengamankan dua terduga pelaku pencurian emas dan uang yang terjadi di Perumahan Mutiara...

Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Tibawa Mulai Mengerucut

by Editor
28 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID — Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur di Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, masih terus dilakukan...

Curi 200 Kg Kopra, 4 Warga Tibawa Diamankan Polisi

by Editor
22 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Gorontalo berhasil mengungkap kasus pencurian kopra di Desa Botumoputi, Kecamatan Tibawa....

Pengeroyokan di Batudaa Pantai, Pemdes dan Polisi Beda Keterangan

by Editor
10 Agu 2026
0

Gambar Ilustrasi PROSESNEWS.ID – Seorang warga Desa Lamu, Kecamatan Batudaa Pantai, Kabupaten Gorontalo, berinisial YN, meninggal dunia setelah diduga menjadi...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pemprov Gorontalo

Indonesia Tembus Semifinal Sepak Takraw Asian Games 2026, Gorontalo Punya Andil Besar

by Editor
24 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID – Asa Indonesia untuk mengukir prestasi pada cabang olahraga sepak takraw Asian Games Aichi-Nagoya 2026 kian terbuka. Tim regu...

AMPG, BM PAN, Angkatan Muda Ka’bah Dukung Koalisi Indonesia Bersatu

5 Jun 2022
Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo saat melakukan monitoring dan evaluasi progres pembangunan Gerai KMP di Kantor Desa Kramat, Kamis (24/9/2026). Foto: DPRD

Komisi II DPRD Gorontalo Temukan Keterbatasan Anggaran Hambat Gerai KMP Kramat

24 Sep 2026

Pemprov Gorontalo Raih Terbaik IV TPID Award 2026 Tingkat Nasional

24 Sep 2026

Pemkab Gorontalo Raih Predikat TP2DD Terbaik Wilayah Sulampua

24 Sep 2026

Dies Natalis ke-19, PGPAUD FIP UNG Dorong Mahasiswa Aktif Berprestasi

24 Sep 2026

TERBARU

TPP 13 dan 14 Disiapkan Rp6,56 Miliar untuk ASN Kabgor

24 Sep 2026

Pemkab Gorontalo Raih Predikat TP2DD Terbaik Wilayah Sulampua

24 Sep 2026

FOK UNG Gelar Audit Mutu Internal, Perkuat Budaya Mutu Fakultas

24 Sep 2026

Dies Natalis ke-19, PGPAUD FIP UNG Dorong Mahasiswa Aktif Berprestasi

24 Sep 2026

UNG Perkuat Persiapan Menuju PTN-BH, Belajar dari Pengalaman Unhas

24 Sep 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.