Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Wanita ini Terancam 15 Tahun Penjara, Hanya Karena Ini

Editor by Editor
16 Agu 2019 23:17
in Gorontalo, Headline, Peristiwa

PROSESNEWS.ID – Motif kasus pembakaran temannya sendiri, yang dilakukan wanita berinisial IL, pada Sabtu (10/08/2019), kepada korban Herman D Ishak, yang terjadi di Kelurahan Hutuo, Kecamatan Limboto kemarin, akhirnya terungkap.

Berdasarkan informasi yang di sampaikan, oleh pihak Sat Reskrim Polres Gorontalo, Kamis (15/08/2019). Kejadian ini bermula saat tersangaka IL, warga Kabupaten Boalemo, menelpon korban Herman Ishak, dengan maksud ingin meminjam sepeda motor. Untuk di pakai pulang ke Boalemo, dan melaksanakan Ibadah Hari Raya Idul Adha di kampung halamannya.

Berselang beberapa saat, Korban datang ke kos tersangka. Namun Korban tidak mengijinkan, sepeda motornya di pakai oleh tersangka yang juga rekannya ini.

Korban kemudian memberikan uang sebesar 50 ribu rupiah, kepada tersangaka, dengan cara di selipkan di jari kakinya.

Merasa kesal dan tersinggung, tersangka IL kemudian mengambil bensin yang terisi dalam botol air mineral, dan memercikannya kepada Korban.

Sempat terjadi aksi saling dorong antara tersangka dan korban, hingga ke luar kamar kos. Korban berusaha merampas korek api yang di pegang korban. Namun naas, Tersangka berhasil menyalakan korek api tersebut, hingga api begitu cepat merangsak ke bagian tubuh korban.

Bahkan tangan dari tersangkapun, Ikut melepuh, karena terkena api.

Akibat dari kejadian tersebut, 60 persen tubuh korban Herman Ishak, mengalami luka bakar, hingga nyaris tewas, dan harus mendapatkan perawatan medis.

Kapolres Gorontalo, AKBP H. Dafcoriza, melalui Kasat Reskrimnya AKP. Muh Kukuh Islami, menjelaskan. Saat di lakukan interogasi dan penyidikan, tersangka mengaku kesal dan marah kepada korban, karena tidak di pinjamkan sepeda motor.

“Tersangka mengaku memang ingin pulang ke Boalemo, untuk melaksanakan Hari Raya Idul Adha di sana. Namun korban tidak mengijinkan sepeda motornya di pinjam oleh tersangka IL. Karena kesal dan tersinggung, Tersangka kemudian menyirami korban dengan bensin, dan membakarnya,”kata Kasat Reskrim.

Sebelumya antara korban dan tersangka, tidak ada permasalahan lain. Selain itu juga di ketahui, tersangka pernah menjadi tim sukses Korban, saat mengikuti Pemilihan legislatif beberapa tahun kemarin.

Saat ini tersangka beserta barang bukti pakaian, botol air mineral, dan sekotak korek api, telah di amankan di Mapolres Gorontalo guna proses lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, tersangka IL terancam akan di kenakan pasal 187 ayat 2e KUHP, dan atau pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Zul)

Tags: di bakarPolres Gorontalo
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Pengeroyokan di Batudaa Pantai, Pemdes dan Polisi Beda Keterangan

by Editor
10 Agu 2026
0

Gambar Ilustrasi PROSESNEWS.ID – Seorang warga Desa Lamu, Kecamatan Batudaa Pantai, Kabupaten Gorontalo, berinisial YN, meninggal dunia setelah diduga menjadi...

Menjelang 1 Bulan Laporan Kasus Pelecehan di Tibawa Belum Rampung, Ini Kata Polisi

by Editor
10 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Penanganan kasus dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, masih terus...

Gambar Ilustrasi AI

Update Perkembangan Kasus Pencemaran Nama Baik di Limboto

by Editor
10 Agu 2026
0

Gambar Ilustrasi AI PROSESNEWS.ID – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo mengungkapkan bahwa penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang terjadi di...

Hadapi Kemarau Panjang, Polres Gorontalo Siagakan Personel Antisipasi Karhutla

by Editor
3 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo menggelar Apel Kesiapsiagaan dalam rangka mengantisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026. Kegiatan...

Polisi Beberkan Kronologi Penganiayaan yang Tewaskan Warga Batudaa Pantai

by Editor
3 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo mengungkap kronologi kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan seorang warga Desa Lamu, Kecamatan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Uncategorized

Menjelang 1 Bulan Laporan Kasus Pelecehan di Tibawa Belum Rampung, Ini Kata Polisi

by Editor
10 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Penanganan kasus dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, masih terus...

Pengeroyokan di Batudaa Pantai, Pemdes dan Polisi Beda Keterangan

10 Agu 2026
Gambar Ilustrasi AI

Update Perkembangan Kasus Pencemaran Nama Baik di Limboto

10 Agu 2026

BWS II Gorontalo Gelar Donor Darah dalam Rangka HUT ke-81 RI

10 Agu 2026
Anggota Deprov Gorontalo, Syarifudin Bano, S.Sos

Tanpa Dokumen Perencanaan yang Matang, Anggaran Infrastruktur Jalan dari Pusat Sulit Tembus

10 Agu 2026

Ditlantas Polda Gorontalo Imbau Masyarakat Tidak Membangun Tenda di Jalan Sembarang

7 Agu 2026

TERBARU

Mahasiswa Akuntansi UNG Raih Silver Medal di Kompetisi Internasional Thailand

10 Agu 2026

Rektor UNG Ingatkan Mahasiswa: KKN Bukan Sekadar Menuntaskan Program Kerja

10 Agu 2026

Rektor UNG Dorong 5.166 Maba Jadi SDM Unggul dan Berdaya Saing Global

10 Agu 2026

BWS II Gorontalo Gelar Donor Darah dalam Rangka HUT ke-81 RI

10 Agu 2026

Pengeroyokan di Batudaa Pantai, Pemdes dan Polisi Beda Keterangan

10 Agu 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.