
PROSESNEWS.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Gorontalo meluncurkan layanan pengaduan khusus bagi masyarakat sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan transparansi dan kualitas pelayanan publik.
Layanan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Gorontalo, Kombes Pol Lukman Cahyono. Melalui layanan ini, masyarakat dapat menyampaikan berbagai keluhan maupun laporan melalui nomor pengaduan 0823-1791-5959.
Lukman mengatakan, nomor tersebut merupakan nomor pribadinya yang disiapkan agar masyarakat memiliki saluran resmi untuk melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum anggota kepolisian, khususnya saat pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas maupun razia yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
“Silakan laporkan apabila ada anggota yang melakukan penilangan atau razia tidak sesuai SOP. Kami akan menindaklanjuti setiap laporan yang disampaikan masyarakat,” ujar Lukman.
Ia menegaskan, kehadiran nomor pengaduan tersebut merupakan wujud komitmen Ditlantas Polda Gorontalo dalam menghadirkan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Lukman juga menambahkan, nomor pengaduan tersebut hanya dapat dihubungi melalui pesan WhatsApp dan tidak melayani panggilan telepon secara langsung.
Dengan adanya layanan tersebut, Lukman berharap masyarakat tidak ragu memanfaatkannya sebagai bentuk pengawasan bersama terhadap pelaksanaan tugas kepolisian di lapangan. Menurutnya, partisipasi masyarakat diharapkan dapat mendorong setiap personel lalu lintas menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.







