Warga Terima Sertifikat Tanah, Ini Pesan Ridwan Yasin

banner 120x600
banner 468x60

PROSESNEWS.ID – 375 Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), dibagikan kepada masyarakat, di Desa Molontadu, Kecamatan Tomilito, Senin (12/10/2020).

banner 325x300

“Baru saja saya menghadiri sekaligus memberikan sertifikat PTSL kepada masyarakat, khususnya di Desa Molantadu Kecamatan Tomilito Kabupaten Gorontalo Utara, berjumlah 375 sertifikat,” ucap Sekretaris Daerah Gorontalo Utara, Ridwan Yasin.

Kata Ridwan, penyerahan sertifikat ini sempat tertunda, karena, ada masyarakat yang saling menggugat. Sehingga, kepala BPN Kabupaten Gorontalo Utara menunda penyerahan sertifikat, dan baru kali ini bisa diserahkan.

“Sudah lebih kurang dua minggu tertunda, karena ada masyarakat yang saling menggugat. Sehingga kepala BPN melakukan penundaan. Saya lakukan silaturahmi kepada Kepala BPN seperti apa permasalahannya. Ternyata, ada yang sudah menggugat, tapi putusannya N.O. katanya masih akan menggugat lagi. Akan tetapi sertifikatnya sudah selesai,” jelasnya.

“Kecuali masih dalam proses, baru bisa di  tunda. Tapi kalau sudah terbit, serahkan saja kepada yang menerimanya. Nanti  kalau ada  yang gugat, gugat  saja. Nanti kalau di batalkan, dibatalkan,” tambahnya.

Selaku pemerintah daerah, dirinya merasa sangat senang dengan adanya program ini. selain menentukan status hukum kepemilikan tanah bagi masyarakat, program ini juga sangat membantu pemerintah daerah untuk melakukan penataan kota demi kesejahteraan masyarakat.

“Diharapkan masyarakat yang tanahnya sudah memiliki sertifikat, berarti kewajiban kepada Negara itu harus juga ditunaikan. Salah satunya membayar pajak, dan lain sebagainnya. Nah sertifikat ini juga, di jaga dengan baik, jika digunakan untuk Agunan (jaminan) itu bisa saja dilakukan sepanjang untuk berusaha mengembangkan usaha-usaha dari mereka,” tutupnya. (Ads/Yusri Mustaki)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan