Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Dana Desa Rawan Korupsi, Giliran Kades di Bonebol Tersangka

Editor by Editor
12 Jul 2019 17:09
in Gorontalo, Headline, Peristiwa, Pilihan

PROSESNEWS.ID – Kali ini Kepala Desa Mopuya, Kecamatan Bone Raya, Bone Bolango resmi ditetapkan tersangka oleh Sat Reskrim Polres Bone Bolango.

Kepala desa tersebut diduga menyalahgunakan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2017. Dengan nilai sebesar Rp 333.086.000,-.

Kapolres Bone Bolango AKBP. Desmont Harjendro dalam konferensi pers menjelaskan, kasus dugaan tindak pidana korupsi itu, dua orang sudah ditetapkan tersangka. Masing-masing berinisial EB dan HS, sebagai aparat desa Mopuya. Jumat (12/7/2019).

Penetapan tersangka itu, berawal dari kasus tindak pidana korupsi yang terjadi pada pembangunan tanggul pantai yang menggunakan ADD.

“Setelah dibangun tanggul tersebut, sangat disayangkan pekerjaannya hingga saat ini belum juga selesai. Tentunya akibat dari itu, ada kerugian negara,” ujar Kapolres pada Wartawan.

Dijelaskannya, sesuai dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Gorontalo. Negara mengalami kerugian atas pekerjaan pembangunan tanggul pantai yang tidak selesai.

Hasil penyidikan terbukti para pelaku ini, merugikan keuangan negara sesuai dengan hasil perhitungan lembaga yang berwewenang.

“Saat ini tersangka sudah ditahan, sejak Kamis 11 Juli 2019. Untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Desmont.

Akibat perbuatan mereka, penyidik menjerat pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimal 20 tahun penjara. (ZP)

Tags: Bone BolangoKorupsi ADDPolres Bone Bolango
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Polisi Ungkap Jaringan Curanmor Lintas Daerah, 5 Motor Diamankan

by Editor
19 Jan 2026
0

PROSESNEWS.ID — Polres Gorontalo Kota mengembalikan lima unit sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan hilang akibat tindak pencurian dalam kurun waktu...

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Langkah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...

Rakerda Demokrat Gorontalo Fokus Perjuangkan Jalan Pinogu

by Editor
12 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Gorontalo sukses menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) yang berlangsung khidmat di...

Kadis Koperasi Bone Bolango, Lukman Daud Bersama Ketua Koperasi Merah Putih Bandungan, Milan Amirullah

Kepala Dinas Koperasi Bone Bolango Apresiasi Gerai Sembako Koperasi Merah Putih Bandungan

by Editor
17 Agu 2025
0

Kadis Koperasi Bone Bolango, Lukman Daud Bersama Ketua Koperasi Merah Putih Bandungan, Milan Amirullah PROSESNEWS.ID - Kepala Dinas Koperasi, UKM,...

HUT RI ke-80, Koperasi Merah Putih Bandungan Gelar BNI Agen 46 Merdeka Transaksi

by Editor
17 Agu 2025
0

PROSESNEWS.ID - Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Koperasi Merah Putih Desa Bandungan, Kecamatan Bulango...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Rapat Koordinasi Pemkot Kotamobagu
Kotamobagu

Pemkot Kotamobagu Gelas Rakor Implementasi Kebijakan Daerah

by Hendra Mamonto
5 Feb 2026
0

Rapat Koordinasi Pemkot Kotamobagu PROSESNEWS.ID, KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota Kotamobagu terus memperkuat koordinasi lintas sektor guna memastikan setiap kebijakan strategis...

Oplus_131072

Baznas Kabgor Maksimalkan Pengumpulan Zakat melalui UPZ Kecamatan

5 Feb 2026
Kadis PUPR Kotamobagu

PUPR Kotamobagu Sebut Jalan Pontodon-Bilalang Lanjut APBD-P

5 Feb 2026

Menhub Pastikan Tol Laut Ternak Tetap Layani Rute Kwandang pada 2026

4 Feb 2026

Pemkot Kotamobagu Dukung Reformasi Layanan Publik Melalui Pos Bantuan Hukum

5 Feb 2026
Rapat Forkopimda Kotamobagu

Wali Kota Kotamobau Pimpin Rapat Forkopimda Bahas Pasar Senggol 2026

5 Feb 2026

TERBARU

Pemkot Kotamobagu Dukung Reformasi Layanan Publik Melalui Pos Bantuan Hukum

5 Feb 2026
Rapat Forkopimda Kotamobagu

Wali Kota Kotamobau Pimpin Rapat Forkopimda Bahas Pasar Senggol 2026

5 Feb 2026
Oplus_131072

Baznas Kabgor Maksimalkan Pengumpulan Zakat melalui UPZ Kecamatan

5 Feb 2026

Dinas Pertanian Perikanan Kotamobagu vaksin Rabies hewan di Kelurahan Biga

5 Feb 2026
Rapat Koordinasi Pemkot Kotamobagu

Pemkot Kotamobagu Gelas Rakor Implementasi Kebijakan Daerah

5 Feb 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.