Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Cegah Covid-19, Mulai 1 Januari 2021 WNA Dilarang Dulu Masuk ke Indonesia

Arfandi by Arfandi
28 Des 2020 19:16
in Gorontalo
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi memberikan keterangan pers kedatangan vaksin Covid-19 terutama mengenai diplomasi vaksin di Jakarta, Senin, 7 Desember 2020. Sebanyak 1,2 juta vaksin siap pakai tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu 6 Desember 2020 malam dan kemudian dikirim ke PT Biofarma, Bandung.FOTO: Dok.KPCPEN

PROSESNEWS.ID – Terkait munculnya pemberitaan mengenai varian baru Virus Corona, Rapat Kabinet Terbatas pada Senin, 28 Desember 2020, memutuskan, untuk menutup sementara pintu masuk ke Indonesia bagi warga negara asing (WNA).

Pengumuman tersebut disampaikan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Retno Marsudi, yang disiarkan secara langsung di kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Senin sore, 28 Desember 2020.

“Saat ini telah muncul pemberitaan mengenai strain baru virus COVID-19, yang menurut data ilmiah memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat,” kata Retno Marsudi.

“Mensikapi hal tersebut, rapat kabinet terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan, untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021, masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia,” Retno melanjutkan.

Lebih lanjut, jika ada WNA yang tiba di Indonesia pada hari ini sampai dengan 31 Desember 2020, harus memenuhi syarat-syarat yang telah diatur dalam adendum surat edaran Satgas Penanganan COVID-19 Indonesia Nomor 3 Tahun 2020.

Berikut syarat-syarat yang dibacakan Menlu Retno Marsudi;

“a. Menunjukkan hasil negatif COVID-19 melalui tes RT PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan.

b. Pada saat kedatangan di Indonesia, melakukan pemeriksaan ulang rt-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina yang telah disediakan oleh pemerintah.

c. Setelah karantina 5 hari, WNA melakukan pemeriksaan ulang rt-PCR dan apabila hasil negatif maka diperkenankan meneruskan perjalanan.

Lantas, bagaimana dengan warga negara Indonesia (WNI) yang akan pulang ke Indonesia?

Retno, mengatakan, menurut Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 pasal 14, warga negara Indonesia tetap diizinkan kembali ke Indonesia dengan catatan harus memenuhi syarat yang sama, seperti WNA yang masuk ke Indonesia pada hari ini.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita – Prosesnews.id

Tags: cegahcovid19olah ragapandemipenyebaran
ShareTweetSendSharePin2

Berita Terkait

Pemerintah Kembali Melarang Buka Puasa Bersama Selama Ramadhan 1444 H

by Editor
23 Mar 2023
0

PROSESNEWS.ID - Sekretaris Kabinet Republik Indonesia mengeluarkan surat tentang arahan penyelenggaraan buka puasa bersama dengan nomor R-38/Seskab/DKK/3/2023. Dalam surat yang...

WHO Temukan Varian Baru Covid-19 “Cucu Omicron” BA.3

by Arfandi
7 Mar 2022
0

PROSESNEWS.ID - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) kembali membawa kabar kurang sedap mengenai Covid-19. Kini muncul BA.3, subvarian baru dari virus...

Pangdam XIII Merdeka Terkesan Dengan Penyambutan Gubernur Gorontalo

by Arfandi
5 Jan 2022
0

PROSESNEWS.ID - Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XIII/Merdeka yang baru Mayjen TNI Alfret Denny Tuejeh mengaku terkesan dengan penyambutan yang...

Tutup Bimtek Pengelolaan PAD, Ini Pesan Wakil Walikota Gorontalo

by Arfandi
26 Nov 2021
0

PROSESNEWS.ID - Aparatur Pemerintah sangat diperlukan untuk memotivasi mengubah pola pikir dalam melakukan pekerjaan sebagai pelayan masyarakat. Pekerjaan sebagai abdi...

Nikmati BLP3G, Warga Wonosari: Terima Kasih Pak Gubernur

by Arfandi
2 Sep 2021
0

PROSESNEWS.ID - Sejumlah warga di Kecamatan Wonosari Kabupaten Boalemo mengaku senang dan berterima kasih kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo khususnya Gubernur...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Politik

AMPG, BM PAN, Angkatan Muda Ka’bah Dukung Koalisi Indonesia Bersatu

by Editor
5 Jun 2022
0

PROSESNEWS.ID - Tiga Organisasi sayap partai politik tingkat Provinsi Gorontalo mendukung penuh Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) yang telah digagas oleh...

Investasi Gorontalo Tembus Rp1,49 Triliun, Naik 32 Persen

24 Okt 2025

KIM Award 2023, Pemerintah Apresiasi Kontribusi Masyarakat dalam Dunia Digital

3 Des 2023

Mangrove Menyusut, Masyarakat Pesisir Gorontalo Dilema antara Tambak dan Kerentanan Lingkungan

19 Des 2025

Bupati Azhari Bakal Beri Beasiswa Mahasiswa Yang Kuliah di Buteng

13 Apr 2025

KPU Gorut Tetapkan Ridwan – Muchsin sebagai Paslon Pilkada 2024

2 Okt 2024

TERBARU

Komitmen Setiap Tahun, Dheninda Chaerunnisa Bagikan Parsel Lebaran

20 Mar 2026

BUMD Gorontalo Diminta Tak Sekadar Ada, Harus Jadi Mesin Penggerak Ekonomi

19 Mar 2026

Polda Gorontalo Fasilitasi Mudik Gratis, Ratusan Warga Berangkat ke Dua Provinsi

18 Mar 2026

Polisi Tegaskan Penambang Rakyat Wajib Kantongi IPR, Tidak Ada Kelonggaran Aturan

18 Mar 2026

Ketum BPD HIPMI Temui Gubernur, Kolaborasi Sukseskan Visi Misi ‘Gorontalo Maju dan Sejahtera’

17 Mar 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.