Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Cegah Covid-19, Mulai 1 Januari 2021 WNA Dilarang Dulu Masuk ke Indonesia

Arfandi by Arfandi
28 Des 2020 19:16
in Gorontalo
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi memberikan keterangan pers kedatangan vaksin Covid-19 terutama mengenai diplomasi vaksin di Jakarta, Senin, 7 Desember 2020. Sebanyak 1,2 juta vaksin siap pakai tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu 6 Desember 2020 malam dan kemudian dikirim ke PT Biofarma, Bandung.FOTO: Dok.KPCPEN

PROSESNEWS.ID – Terkait munculnya pemberitaan mengenai varian baru Virus Corona, Rapat Kabinet Terbatas pada Senin, 28 Desember 2020, memutuskan, untuk menutup sementara pintu masuk ke Indonesia bagi warga negara asing (WNA).

Pengumuman tersebut disampaikan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Retno Marsudi, yang disiarkan secara langsung di kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Senin sore, 28 Desember 2020.

“Saat ini telah muncul pemberitaan mengenai strain baru virus COVID-19, yang menurut data ilmiah memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat,” kata Retno Marsudi.

“Mensikapi hal tersebut, rapat kabinet terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan, untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021, masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia,” Retno melanjutkan.

Lebih lanjut, jika ada WNA yang tiba di Indonesia pada hari ini sampai dengan 31 Desember 2020, harus memenuhi syarat-syarat yang telah diatur dalam adendum surat edaran Satgas Penanganan COVID-19 Indonesia Nomor 3 Tahun 2020.

Berikut syarat-syarat yang dibacakan Menlu Retno Marsudi;

“a. Menunjukkan hasil negatif COVID-19 melalui tes RT PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan.

b. Pada saat kedatangan di Indonesia, melakukan pemeriksaan ulang rt-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina yang telah disediakan oleh pemerintah.

c. Setelah karantina 5 hari, WNA melakukan pemeriksaan ulang rt-PCR dan apabila hasil negatif maka diperkenankan meneruskan perjalanan.

Lantas, bagaimana dengan warga negara Indonesia (WNI) yang akan pulang ke Indonesia?

Retno, mengatakan, menurut Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 pasal 14, warga negara Indonesia tetap diizinkan kembali ke Indonesia dengan catatan harus memenuhi syarat yang sama, seperti WNA yang masuk ke Indonesia pada hari ini.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita – Prosesnews.id

Tags: cegahcovid19olah ragapandemipenyebaran
ShareTweetSendSharePin2

Berita Terkait

Pemerintah Kembali Melarang Buka Puasa Bersama Selama Ramadhan 1444 H

by Editor
23 Mar 2023
0

PROSESNEWS.ID - Sekretaris Kabinet Republik Indonesia mengeluarkan surat tentang arahan penyelenggaraan buka puasa bersama dengan nomor R-38/Seskab/DKK/3/2023. Dalam surat yang...

WHO Temukan Varian Baru Covid-19 “Cucu Omicron” BA.3

by Arfandi
7 Mar 2022
0

PROSESNEWS.ID - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) kembali membawa kabar kurang sedap mengenai Covid-19. Kini muncul BA.3, subvarian baru dari virus...

Pangdam XIII Merdeka Terkesan Dengan Penyambutan Gubernur Gorontalo

by Arfandi
5 Jan 2022
0

PROSESNEWS.ID - Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XIII/Merdeka yang baru Mayjen TNI Alfret Denny Tuejeh mengaku terkesan dengan penyambutan yang...

Tutup Bimtek Pengelolaan PAD, Ini Pesan Wakil Walikota Gorontalo

by Arfandi
26 Nov 2021
0

PROSESNEWS.ID - Aparatur Pemerintah sangat diperlukan untuk memotivasi mengubah pola pikir dalam melakukan pekerjaan sebagai pelayan masyarakat. Pekerjaan sebagai abdi...

Nikmati BLP3G, Warga Wonosari: Terima Kasih Pak Gubernur

by Arfandi
2 Sep 2021
0

PROSESNEWS.ID - Sejumlah warga di Kecamatan Wonosari Kabupaten Boalemo mengaku senang dan berterima kasih kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo khususnya Gubernur...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Tiga Juru Bicara Gubernur Gorontalo abadikan momen foto bersama dengan Gusnar Ismail usai peluncuran buku 'Meniti Jalan Pengabdian, Mendalami Pemikiran dan Kepemimpinan Gusnar Ismail.
Daerah

Buku ‘Meniti Jalan Pengabdian’ Diluncurkan pada Ground Breaking GIC, Hadiah Milad Gusnar Ismail

by Editor
12 Des 2025
0

Tiga Juru Bicara Gubernur Gorontalo abadikan momen foto bersama dengan Gusnar Ismail usai peluncuran buku 'Meniti Jalan Pengabdian, Mendalami Pemikiran...

Guru SDN di Gorontalo Didakwa Aniaya Murid, Keluarga Korban Soroti Kejanggalan Proses Hukum

9 Des 2025

Jasin Dilo Dorong Penguatan Literasi Kebangsaan Mulai dari Desa

11 Des 2025

Polisi Periksa Wali Kota Adhan sebagai Saksi Terkait Penganiayaan di Sentral

11 Des 2025

Minggu Tenang, Minggunya Mayor Teddy

12 Feb 2024

Mencekam! Ada OTK Bawa Lilang di Pasar Sentral

6 Des 2025

TERBARU

Mahasiswa FIP UNG Lolos Seleksi Erasmus+, Siap Kuliah di Slovakia

12 Des 2025
????????????????????????????????????

GIC Mulai Dibangun, Tahapan Engineering Review Siap Dikebut 4 Bulan

12 Des 2025
Tiga Juru Bicara Gubernur Gorontalo abadikan momen foto bersama dengan Gusnar Ismail usai peluncuran buku 'Meniti Jalan Pengabdian, Mendalami Pemikiran dan Kepemimpinan Gusnar Ismail.

Buku ‘Meniti Jalan Pengabdian’ Diluncurkan pada Ground Breaking GIC, Hadiah Milad Gusnar Ismail

12 Des 2025

UPBU Djalaluddin Evaluasi Tugas Pengamanan Sesuai Regulasi Nasional

12 Des 2025

UNG Gelar Monev dan Beri Dukungan Fasilitas bagi 13 Mahasiswa Asing Asal Timor Leste

11 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.