PROSESNEWS.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten gorontalo, fokus merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Hal itu disampaikan Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo. Menurutnya, revisi Perda ini, sangat penting dilakukan dan diselesaikan secepatnya.
“Selain untuk pembangunan, juga untuk mengejar ketertinggalan. Kita harus menyesuaikan dengan kondisi saat ini,” kata Nelson, Kamis, (14/01/2021).
Tak bisa dipungkiri kata Nelson, RTRW ini merupakan pedoman dalam suatu pembangunan. Apalagi, melihat pembangunan Kabupaten Gorontalo yang cukup dinamis.
“Karena itu harus dilakukan revisi. Dan ini sudah lebih dari setahun kita bahas, semoga cepat selesai,” ujar orang nomor satu di Kabupaten Gorontalo itu.
Lebih lanjut kata Nelson, nantinya terdapat sejumlah poin penting yang bakal berubah dalam revisi RTRW ini.
“Poin-poin ini berkaitan dengan kebutuhan masyarakat, kebutuhan pembangunan daerah, dan kebutuhan perencanaan pusat,” urainya.
“Hari ini saya masih meminta laporan tertulis dari setiap OPD. Setelah itu kita akan usulkan ke Kementerian untuk mendapatkan arahan. Kemudian itu kita berikan ke DPRD untuk dibahas dan disahkan jadi Perda,” pungkasnya. (Ads)