PROSESNEWS.ID – Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Gorontalo, kembali berhasil mengamankan, seorang Pria berinisial ZA alias Mimin, atas kepemilikan satu saset sabu-sabu dengan berat 0,3 gram.
Mimin di amankan Ditres Narkoba Polda Gorontalo, pada 29 Juli 2019, di Jalan Gunung Tilongkabila, Kelurahan Biau, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.
Penangkapan mimin bermula, dari informasi warga yang mengetahui, akan adanya transaksi jual beli narkoba.
Berbekal informasi tersebut, Polisi lansung melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Alhasil, tersangka yang saat itu mengendarai sepeda motor, bersama dengan rekannya. Lansung di cegat Polisi.
Saat di geledah, Polisi menemukan 1 paket sabu-sabu, yang di akui milik Tersangka.
Panit Subdit I Ditres Narkoba Polda Gorontalo, Iptu Mohamad Adam. Ia Dalam Konferensi Pers mengungkapkan, tersangka di tangkap usai melakukan transaksi dengan seorang, yang diketahui merupakan narapidana berinisial IK.
Barang haram itu, sesuai dengan pengakuan tersangka, diperoleh dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Boalemo.
“Saat kami interogasi, tersangka mengaku memesan dan membeli satu paket sabu tersebut. Dari salah seorang Napi di Lapas Boalemo. Dengan harga 1,2 juta Rupiah per 1 paket. Saat di lakukan tes urine, tersangka juga positif mengkonsumsi zat methamfetamine,” ujar Iptu Mohamad Adam.
Saat ini Tersangka bersama barang bukti sabu, telah di amankan di Mapolda Gorontalo. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangaka dijerat dengan Pasal 112, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (Zul)