PROSESNEWS.ID – Wali Kota Gorontalo memberikan sambutan pada kegiatan sosialisasi pemanfaatan alat perekam transaksi elektronik payment operation sistem (e-pos), yang bertempat di Ballroom Hotel Aston, jalan manggis Kelurahan Libuo, Selasa (09/02/2021).
Kegiatan ini turut dihadiri Korsupgah KPK RI, Kejaksaan Negeri Gorontalo, Sekda Kota Gorontalo, Plt Badan keuangan Kota Gorontalo, Kepala Satpol PP Kota Gorontalo, Pimpinan PT. Bank Sulutgo, serta Tim pengawasan pemasangan alat/perangkat online sistem.
Dalam sambutannya, Marten mengatakan pemanfaatan alat perekam elektronik itu bertujuan untuk mengoptimalkan dan memaksimalkan penerimaan pajak restoran di Kota Gorontalo.
“Melalui alat perekam ini diharapkan mempermudah bagi wajib pajak dalam hal menghitung pajak serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak,”. kata Marten.
Marten mengungkapkan, Pemerintah Kota Gorontalo melalui badan keuangan di awal tahun 2021 terdapat penambahan alat Transaksi Monitoring Device ( TMD). Perangkat ini akan ditempatkan pada hotel, hiburan, parkir yang ada di wilayah hukum Gorontalo.
“Semoga dengan adanya penambahan perangkat/alat ini mampu memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah yang nantinya akan berdampak pada peningkatan pembangunan diberbagai bidang dan sektor,”ungkapnya.