PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo serahkan dokumen Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2020, kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo.
Dokumen LKPJ itu diserahkan langsung oleh Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo kepada Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T. Ase, saat rapat Paripurna berlangsung di DPRD Kabupaten Gorontalo. Rabu, (03/03/2021).
“Penyerahan LKPJ ini memang selalu kita laksanakan setiap tahun. Dalam aturan itu, laporan ini diserahkan tiga bulan setelah berakhir tahun anggaran. Berakhirnya itu kan bulan desember, dan sekarang baru awal bulan maret. Tapi, alhamdulillah kita sudah serahkan,” tutur Nelson saat ditemui usai menyerahkan LKPJ tersebut.
Lebih lanjut kata Nelson, ada beberapa hal yang tercantum dalam LKPJ tersebut, tidak lain adalah penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gorontalo tahun 2020. Serta, indikator-indikator keberhasilan kinerja Pemerintah Daerah sepanjang Tahun 2020.
“Oleh karena itu, kita berharap usai penyerahan LKPJ ini, kinerja kita pemerintah dapat lebih baik lagi dan menjadikan LKPJ ini sebagai pedoman ke depannya,” harap orang nomor satu di Kabupaten Gorontalo.
Ia pun, berpesan, agar dokumen LKPJ tersebut, segera dibedah dan dievaluasi oleh pihak DPRD Kabupaten Gorontalo.
“Karena, bisa saja ada masukan-masukan kepada pemerintah daerah dalam pembangunan ke depannya,” pungkasnya
Reporter : Agil Mamu