PROSESNEWS.ID – Tim Resmob Polda Gorontalo, berhasil melakukan penangkapan salah seorang pria yang diduga sebagai pelaku pemasang judi togel.
Pelaku diketahui berinisial (JAL) warga Kelurahan Dembe 2, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo.
Adapun penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan masyarakat, terkait adanya permainan judi jenis togel yang beroperasi dilingkungan mereka.
“Jadi dengan adanya laporan masyarakat, Tim Resmob Polda Gorontalo langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” ucap Dir Reskrim Umum Polda Gorontalo Kombes Pol. Deni Okvianto, SIK, MH melalui Katim Resmob Polda Gorontalo Ipda Sucipto Amboy, SH
Ipda Sucipto menambahkan, adapun dalam penangakapan permainan judi togel tersebut, timnya berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp.170.000 dan kertas coretan pemasangan.
“Untuk saat ini pelaku sudah diamankan di ruang pemeriksaan Subdit Jatanras Polda Gorontalo. Untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Ipda Sucipto.
Ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, SIK menjelaskan, saat ini Polda Gorontalo beserta jajarannya akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk memberantas berbagai macam penyakit masyarakat diantaranya judi dan miras.
“Semua ini kami lakukan guna mewujudkan kondusifitas Kamtibmas di Provinsi Gorontalo,” jelas Wahyu Tri Cahyono.
Pada kesempatan itu pula Wahyu Tri Cahyono menghimbau untuk seluruh masyarakat Provinsi Gorontalo. Agar dapat melaporkan kepada pihaknya apabila memiliki informasi terkait permainan judi dan miras.
“Jadi apabila ada masyarakat yang memiliki infomasi terkait penyakit masyarakat seperti judi dan miras sesegera mungkin menghubungi kantor kepolisian terdekat. Atau bisa sampaikan langsung ke Babinkamtibmas, untuk segera ditindaklanjuti, agar Provinsi yang dijuluki Serambi Madinah ini terbebas dari segala bentuk penyakit masyarakat,” tutup Wahyu Tri Cahyono
Reporter : Abd Kadir Djauhari