Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo DPRD Kota Gorontalo

Tertipu Ratusan Juta, Ekwan Ahmad Laporkan Kepala PT Bestprofit Ke Polda Gorontalo

Arfandi by Arfandi
16 Nov 2021 14:27
in DPRD Kota Gorontalo
Tertipu Ratusan Juta, Ekwan Ahmad Laporkan Kepala PT Bestprofit Ke Polda Gorontalo

PROSESNEWS.ID – Diduga karena ditipu kurang lebih Rp 1 Miliar, Anggota DPRD Kota Gorontalo Ekwan Ahmad melaporkan Kepala PT Bestprofit Futures cabang Banjarmasin Arianto Papukep ke Polda Gorontalo.

Hal itu disampaikan oleh ekwan saat melakukan konferensi pers di ruangannya DPRD Kota Gorontalo, Senin (15/11/2021).

Ekwan mengungkapkan, dirinya ditawarkan untuk ikut menanam saham di perusahaan tersebut. Serta di iming-imingi mendapatkan keuntungan yang sangat besar.

“Tidak usah ikut tanam saham di tempat lain, kalau di perusahaan saya aman bahkan keuntungannya besar,” ungkap Ekwan.

Ekwan menjelaskan kepada awak media, ketika tanam saham sekitar 100 juta maka akan menjadi 285 juta. Jadi, Investasi 80 persen akan mendapatkan keuntungan hingga 100 persen.

“Awalnya saya tidak ingin melakukan investasi, hanya karena diiming-imingi keuntungan yang besar, serta kepala cabang itu juga masih ada hubungan keluarga dengan saya,” jelasnya.

Lanjut Ekwan, dirinya juga diyakinkan dengan pesan WhatsAppnya yang dikirim oleh Arianto. Dimana jika tanam saham 1 miliar ambil 30 lot kali 30 poin dengan jangka 10 hari bisa dapat 900 juta perbulan.

“Selain itu, saya diyakinkan ketika melakukan transaksi, 3 jam kemudian akan mendapatkan bonus 32 juta, jadi pada tanggal 30 saya transfer 500 juta dulu,” ujarnya.

Ekwan mengatakan, setelah menunggu waktu 3 jam, uang yang katanya 32 juta itu tidak ada. Berarti yang dikatakan oleh Arianto itu sudah termasuk salah satu penipuan.

“Kemudian, saya diminta untuk melakukan transaksi kembali sebesar kurang lebih 500 juta, agar keuntungannya lebih besar lagi,” katanya.

Lebih lanjut, pada tanggal 10 November ekwan suntik lagi sesuai permintaannya yaitu 500 juta. Karena, pada tanggal 4 November Arianto memperlihatkan keuntungannya yakni satu minggu itu dapat sekitar 300 juta lebih.

“Beberapa hari kemudian ketika saya ingin meminta uang, kepala cabang meminta untuk melakukan top up kembali sebesar 1 miliar, karena uangnya tidak bisa di transfer kalau tidak dilakukan investasi kembali,” terangnya.

Ekwan menuturkan, dirinya menuntut perilaku kepala cabang yang telah mengiming-imingi melakukan investasi untuk mendapatkan keuntungan yang berminat ganda.

“Sehingga saya telah melaporkan masalah ini ke Polda Gorontalo, untuk diusut tuntas,” tutupnya.

Reporter : Reza Saad

Tags: DPRD Kota GorontalogorontaloPemprov GorontaloProvinsi Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Gus Ipul Apresiasi Semangat Gusnar Dorong Program Presiden

by Editor
22 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID - Suasana penuh keakraban terlihat saat Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, bertemu Menteri Sosial Republik Indonesia (Mensos RI), Saifullah Yusuf,...

Mensos Siap Turun ke Gorontalo, Cek Program Prioritas Presiden

by Editor
22 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID - Pertemuan antara Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, dan Menteri Sosial Republik Indonesia (Mensos RI), Saifullah Yusuf, di Kantor Kementerian...

Upaya Perlindungan Anak di Sosmed, Dekot Gorontalo Sambut Baik Pemberlakuan PP Tunas

by Editor
20 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming, menyambut baik pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025...

Kasus Pemukulan Siswa SMP di Gorontalo yang Viral Berlanjut ke Polisi

by Editor
15 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Sebuah video yang memperlihatkan dugaan aksi kekerasan terhadap seorang siswa beredar luas di media sosial dan menuai sorotan...

Setelah Gugatan Ditolak, Konten Kreator Ka Kuhu Bakal Segera Ditahan

by Editor
14 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo segera menjemput paksa Konten Kreator ZH. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Di Ruang Kerja, Kajari Gorut Terima 2 Calon Tersangka Korupsi dan Diduga Terima Uang Halus

by Editor
21 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gorontalo Utara, Aditya Narwanto, dikabarkan menerima kunjungan dua orang yang diduga calon tersangka kasus...

Mensos Siap Turun ke Gorontalo, Cek Program Prioritas Presiden

22 Apr 2026

Terlibat Kasus Penganiayaan, 2 Warga di Gorontalo Baku Lapor

20 Apr 2026

Dinilai Tak Maksimal dan Absen di Pembukaan MTQ, Camat Tibawa Terancam Dinonaktifkan

5 Apr 2026

DPRD Gorut Nilai Direktur RS ZUS Gagal Jalankan Tugas

22 Apr 2026

Kasus Kriminal di Kota Gorontalo Naik 9% Selama Tahun 2023

30 Des 2023

TERBARU

Gus Ipul Apresiasi Semangat Gusnar Dorong Program Presiden

22 Apr 2026

Mensos Siap Turun ke Gorontalo, Cek Program Prioritas Presiden

22 Apr 2026

DPRD Gorut Nilai Direktur RS ZUS Gagal Jalankan Tugas

22 Apr 2026

Penutup Manhole Rp703 Juta Belum Lunas, Komitmen Pembayaran Proyek Lekobalo Dipertanyakan

22 Apr 2026

Di Ruang Kerja, Kajari Gorut Terima 2 Calon Tersangka Korupsi dan Diduga Terima Uang Halus

21 Apr 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.