PROSESNEWS.ID – Sedikitnya 1.571 dus susu formula kadaluarsa dimusnahkan petugas di Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Provinsi Gorontalo, Jumat (17/1/2020).
Ribuan dus susu formula itu disita petugas dari salah satu distributor di Gorontalo. Produk susu formula senilai Rp 53 Juta itu terdiri dari susu bayi, susu ibu hamil hingga minuman serbuk cokelat.
“Sudah seharusnya barang yang kadaluarsa ditarik oleh produsen dari reselernya,” ungkap Kabid Perdagangan, Diskumperindag Provinsi Gorontalo, Sujono, dikutip dari gopos.id.
Menurutnya, kegiatan pemusnahan produk kadaluarsa ini sudah sering dilakukan selang 6 bulan sekali oleh produsen di Gorontalo. Barang yang mendekati masa expire, ditarik oleh produsen dan disimpan di gudang untuk persiapan pemusnahan.
“Pelaksanaan pemusnahan ini, adalah wujud yang terbaik. Untuk mengintensifkan pengawasan kita terhadap barang-barang yang sudah tidak layak beredar,” jelas Sujono.
Pihaknya pun akan terus memantau dan mengoptimalkan pengawasan barang-barang beredar. Selain itu akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar memeriksa masa expire produk barang sebelum membelinya. (Ads)