Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Headline

Terkait Pengrusakan Musolah di Minut, Ini Klarifikasi Laskar Manguni

Editor by Editor
30 Jan 2020 16:18
in Headline, Nasional, Peristiwa

PROSESNEWS.ID – Pengrusakan Mushalah Al-Hidayah, yang berada di Perumahan Egata Desa Tumoluntung Kecamtan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Mendapatkan kecaman dari semua elemen masyarakat. Banyak pihak menyebut, bahwa pelaku pengrusakan tersebut, dilakukan oknum Anggota Laskar Manguni Indonesia.

Menyikapi hal itu, Ketua Laskar Manguni Indonesia (LMI) Hanny Pantouw, membantah jika pengrusakan itu dilakukan Anggota Laskar Manguni Indonesia. Pasalnya LMI sudah melakukan investigasi dan melakukan koordinasi dengan seluruh Ketua LMI yang berada di Minut. Dari hasil Investigasi itu, pelaku pengrusakan Mushola tersebut, bukanlah anggota Laskar Manguni.

“Vidio Pengrusakan Mushalah ini, telah tersebar ke Media sosial. Katanya pelakunya itu Anggota Laskar Manguni Indonesia. Namun Faktanya, tidak benar dan tidak seperti apa yang beredar di Medsos. Sebab, kami sudah melakukan investigasi dengan melakukan koordinasi bersama Ketua LMI se Sumut. Informasi yang kami dapatkan, para pelaku itu bukan anggota LMI, melainkan oknum dari luar, yang tidak bertanggungjawab,” ujarnya saat di wawancarai Prosesnews.id, Kamis, (30/01/2020), usai mengikuti pertemuan Forkopimda.

Berita Berkaitan : Pelaku Pengrusakan Sudah Ditahan, Kapolres Minut : Percayakan Penegakan Hukum pada Kami

Lebih lanjut kata Hanny, dalam pertemuan itu juga ada 3 pint yang menjadi kesepakatan bersama. Pertma, bangunan yang dirusak itu, diminta untuk belum digunakan. Kedua, bangunan yang dirusak itu akan diperbaiki kembali dan Ketiga, masyarakat Muslim, yang ingin menjadikan tempat itu sebagai masjid. Diminta juga untuk melengkapi berkas pengurusan izin, setelah itu nantinya akan diberikan izin pembangunan Masjid oleh Pemerintah.

Disisi lain Hanny, berharap agar warga Muslim ataupun Non Muslim, untuk berhati-hati dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial. Apalagi informasi ini sudah menjadi isu syara, yang nantinya akan menimbulkan perpecahan antar umat. Tentunya jangan mudah terprofokasi, dan tetap menahan diri.

“Sebab bisa saja, ada orang-orang tertentu yang akan memanfaatkan persoalan ini, dan natinya daerah kita akan bergejolak seperti yang pernah terjadi di Ambon. Hal ini akan menimbulkan kerugian, yang sangat besar bagi kita semua. Begitu juga dengan bangunan tempat ibadah yang belum memiliki izin, jangan pihak individu atau kelompok yang mempersoalkan itu. Karena hanya akan memancing perlawanan dari pihak lain. Biarkan saja pemerintah, yang akan menangani hal seperti itu,” Harapnya.

Dalam rapat Forkopimda itu, menghadirkan LSM, Ormas, Para Tokoh Adat dan Tokoh Agama. Untuk membahas persoalan itu dan mencegah gejolak yang diakibatkan pengrusakan Musholat tersebut. (Yusri)

Tags: Laskar Manguni IndonesiaLaskar Manguni ManadoLaskar Manguni Merusak MusholaMinahasa Utara
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Ketua Studi Pancasila dan Konstitusi (SPASI) Fakultas Hukum Unisan Gorontalo Fanly Katili

Semboyan Torang Samua Basudara, Tak Bisa Dilupakan

by Editor
30 Jan 2020
0

Oleh : Fanly KatiLi     SEMBOYAN  "Torang samua Basudara" tak bisa dihilangkan oleh siapapun, dan hingga kapanpun bagi masyarakat...

Load More

Comments 4

  1. Surya says:
    7 tahun ago

    Jaman sekarang masih ada yang tidak menyukai kebersamaan dan berkeanekaragaman, buat saudara2 yang lain ini ujian bagi kita sebagai tolak ukur tentang kebersamaan lakum dinukum waliadin biarlah mereka dengan agama dan kepercayaannya mereka kita juga dengan agamanya kita tidak usah terpengaruh dengan tindakan anarkis, serahkan sama pihak yang berwajib

    Reply
    • Editor says:
      7 tahun ago

      Terimakasih sudah menghubungi kami. Terus baca berita yang di sajikan prosesnews.id

      Reply

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pelantikan DPD BKPRMI Kabupaten Cirebon Masa Bakti 2026–2031 di Ruang Paseban, Kantor Bupati Cirebon, Minggu (20/9/2026).
Jawa Barat

DPD BKPRMI Kabupaten Cirebon Dilantik, Fokus Makmurkan Masjid dan Berdayakan Umat

by Editor
21 Sep 2026
0

Pelantikan DPD BKPRMI Kabupaten Cirebon Masa Bakti 2026–2031 di Ruang Paseban, Kantor Bupati Cirebon, Minggu (20/9/2026). PROSESNEWS.ID, JAWA BARAT -...

Zulfitri Zulkarnain Suleman

Stunting Bukan Sekadar Persoalan Gizi: Perspektif Hukum Keluarga Islam

21 Sep 2026
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-107 dalam rangka penetapan Ranperda tentang perubahan perizinan berusaha di luar Propemda, berlangsung di ruang rapat paripurna, senin (21/9/2026).

DPRD Gorontalo Tetapkan Ranperda Perizinan Berusaha, Kebut Penyesuaian Aturan Investasi

21 Sep 2026
Konferensi Pers di Buido Cofee, Kamis (17/9/2026).

Direktur RS Ainun Habibie Digerebek Bersama Istri Orang, Obat Flu Jadi Alasan?

17 Sep 2026

Suzuki Gorontalo Gabungkan Bisnis dan Otomotif, Pengusaha Diajak Naik Kelas

19 Sep 2026

Dua Pria Asal Buol Diamankan Terkait Dugaan Kekerasan Seksual di Gorontalo

19 Sep 2026

TERBARU

Gubernur Gorontalo Berharap Kadin Jadi Motor Penggerak Ekonomi Gorontalo

21 Sep 2026

Gorontalo Kebut Bedah 6.066 Rumah, Menteri PKP Datang November

21 Sep 2026

Menaruh Kepercayaan pada Andi Ilham untuk Ekonomi Gorontalo 2026–2031

21 Sep 2026
Zulfitri Zulkarnain Suleman

Stunting Bukan Sekadar Persoalan Gizi: Perspektif Hukum Keluarga Islam

21 Sep 2026
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-107 dalam rangka penetapan Ranperda tentang perubahan perizinan berusaha di luar Propemda, berlangsung di ruang rapat paripurna, senin (21/9/2026).

DPRD Gorontalo Tetapkan Ranperda Perizinan Berusaha, Kebut Penyesuaian Aturan Investasi

21 Sep 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.