Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Dua Tahun Tak Bayar Pajak, Dirlantas Polda Gorontalo : Kendaraan Dianggap Bodong

Editor by Editor
8 Agu 2022 18:03
in Gorontalo, Hukum

PROSESNEWS.ID – Tak lama lagi, aturan penghapusan data STNK bagi kendaraan yang mati pajak selama 2 tahun akan diterapkan. Aturan itu tercantum dalam Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada Pasal 74 Ayat (1) menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yaitu dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian. Sedangkan, pada Ayat 3 diatur bahwa ‘Kendaraan Bermotor yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali.

Pihak kepolisian bisa menghapus data kendaraan dengan dua pertimbangan. Pertama, karena kendaraan rusak berat. Kedua, pemilik tak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Dirlantas Polda Gorontalo Kombes Pol Arief Budiman mengatakan, penghapusan data kendaraan yang tidak memperpanjang STNK 2 tahun sudah ada sejak 13 tahun lalu. Namun, saat ini aturan tersebut masih dalam tahap sosialisasi dan akan diterapkan jika sudah ada intruksi dari pemerintah pusat.

“Jika aturan ini sudah diberlakukan, maka kendaraan yang tidak bayar pajak selama 2 tahun bakal menjadi ilegal atau dianggap bodong,” kata Arief saat diwawancarai, Minggu (07/08/2022).

Lanjut Kombes Arief, aturan itu bertujuan untuk meningkatkan masyarakat taat pajak dan data kendaraan yang lebih valid. Bahkan, aturan ini cukup krusial karena potensi penerimaan pajak dari kendaraan cukup besar, dan negara bisa melakukan pembangunan, perbaikan fasilitas jalan, dan lain-lain.

“Saya menghimbau kepada para pemilik kendaraan bermotor, untuk segera melunasi pajak kendaraan, karena jika sudah ada keputusan dari pemerintah pusat, tentunya di Gorontalo akan segara diterapkan,” ujarnya.

Reporter : Reza Saad

Tags: Kendaraan bodongMati pajak
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

No Content Available
Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Tiga Juru Bicara Gubernur Gorontalo abadikan momen foto bersama dengan Gusnar Ismail usai peluncuran buku 'Meniti Jalan Pengabdian, Mendalami Pemikiran dan Kepemimpinan Gusnar Ismail.
Daerah

Buku ‘Meniti Jalan Pengabdian’ Diluncurkan pada Ground Breaking GIC, Hadiah Milad Gusnar Ismail

by Editor
12 Des 2025
0

Tiga Juru Bicara Gubernur Gorontalo abadikan momen foto bersama dengan Gusnar Ismail usai peluncuran buku 'Meniti Jalan Pengabdian, Mendalami Pemikiran...

Guru SDN di Gorontalo Didakwa Aniaya Murid, Keluarga Korban Soroti Kejanggalan Proses Hukum

9 Des 2025
????????????????????????????????????

GIC Mulai Dibangun, Tahapan Engineering Review Siap Dikebut 4 Bulan

12 Des 2025

Jasin Dilo Dorong Penguatan Literasi Kebangsaan Mulai dari Desa

11 Des 2025

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

4 Des 2025

Mencekam! Ada OTK Bawa Lilang di Pasar Sentral

6 Des 2025

TERBARU

Mahasiswa FIP UNG Lolos Seleksi Erasmus+, Siap Kuliah di Slovakia

12 Des 2025
????????????????????????????????????

GIC Mulai Dibangun, Tahapan Engineering Review Siap Dikebut 4 Bulan

12 Des 2025
Tiga Juru Bicara Gubernur Gorontalo abadikan momen foto bersama dengan Gusnar Ismail usai peluncuran buku 'Meniti Jalan Pengabdian, Mendalami Pemikiran dan Kepemimpinan Gusnar Ismail.

Buku ‘Meniti Jalan Pengabdian’ Diluncurkan pada Ground Breaking GIC, Hadiah Milad Gusnar Ismail

12 Des 2025

UPBU Djalaluddin Evaluasi Tugas Pengamanan Sesuai Regulasi Nasional

12 Des 2025

UNG Gelar Monev dan Beri Dukungan Fasilitas bagi 13 Mahasiswa Asing Asal Timor Leste

11 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.