PROSESNEWS.ID – Perkara kasus panah wayer yang terjadi di Kelurahan Limba U1, yang sempat menggegerkan warga Kota Gorontalo, beberapa minggu lalu. Kini, berkas salah satu tersangka dengan inisial SI (17) sudah dilimpahkan di Kejari Kota Gorontalo.
Dalam kasus panah wayer itu, mengakibatkan korban Usman (38), mengalami luka dibagian leher dan sempat dilarikan ke Rumah Sakit.
Akibat perbuatannya, berkas dan SI diserahkan ke kejaksaan diterima oleh jaksa penuntut umum Syahlan ,SH Selasa, (25/2/2020).
Berkas tersebut, setelah diteliti oleh kejaksaan, berkas SI alias V dinyatakan lengkap secara formil dan materil.
Kapolres Gorontalo Kota AKBP Desmont Harjendro A.P,S.I.K,MT saat dikonfrimasi menyampaikan, penyidik mendahulukan pemberkasan perkara SI Alias V.
Sebab, masa penahanan anak di bawah umur itu lebih singkat dibandingkan dengan satu tersangka lainnya.
“Benar, saat ini berkas perkara tersebut sudah lengkap. Penyidik sudah menyerahkan tersangka di kejaksaan kata kasat Reskrim AKP Deni Muhtamar ,S,Sos.