Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Dinilai Asal Menetapkan Tersangka, Oknum Penyidik Polres Boalemo Dianggap Tak Profesional

Editor by Editor
6 Nov 2023 15:14
in Gorontalo, Hukum

Gunawan Rasid

PROSESNEWS.ID – Persoalan laporan dugaan penggelapan Kapal Minamaritim 003 di Paguyaman Pantai, kini penyidik Tipidter Polres Boalemo sudah menetapkan Tersangka terhadap pemilik Kapal Minamaritim 003 pada 06 Oktober 2023.

Salah satu Aktivis Pemerhati Hukum Boalemo Gunawan Rasid, membeberkan ada kejanggalan dalam proses penetapan tersangka terhadap pemilik Kapal Minamaritim 003 dengan inisial RT. Pasalnya, penyidik mengabaikan fakta-fakta hukum yang seharusnya di jadikan dasar untuk tidak sembarangan menetapkan tersangka.

“Dalam dokumen kepemilikan kapal, sebagaimana tertuang dalam Grose Akta, tertuang jelas bahwa pemilik Kapal Minamaritim 003 Hibah dari Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah saudara RT. Namun, penyidik mengenyampikan dokumen tersebut, dan tetap memaksakan penetapan tersangka terhadap pemilik kapal,” bebernya.

Kemudian kata Gunawan, penetapan tersangka hanya berdasarkan laporan Kelompok Nelayan dan mengabaikan bukti kepemilikan yang sah sesuai dengan yang tertuang dalam Akta Kapal. Dasar laporan kelompok dengan tuduhan penggelapan, seharusnya penyidik cerdas meneliti laporan tersebut.

“Namanya penggelapan, ada korbannya. Nah, dalam persoalan ini, pelapor memang benar salah satu anggota Kelompok Nelayan. Namun, apa kaitannya dengan penggelapan kapal? Sementara Kapal merupakan Hibah perorangan, bukan kelompok ataupun KUD dan Koprasi. Bahkan, pelapor tidak ada kaitnya dengan pembiayaan Kapal. Operasional dan perbaikan kapal dan itu murni menggunakan dana pribadi tersangka,” tegasnya.

Dijelaskan Gunawan, jika hanya laporan salah satu anggota Kelompok yang menjadi dasar penyidik menetapkan tersangka terhadap pemilik Kapal. Penyidik harus tau sejarah terbentuknya Kelompok Nelayan. Sudah sangat jelas, bahwa kelompok di bentuk nanti setelah ada Kapal Minamaritim 003. Lantas, kaitannya Kelompok Nelayan dengan Kapal apa?

Menurut Gunawan, sementara Akta Notaris Kelompok Nelayan, dan Akta Kapal Minamaritim 003, merupakan dokumen negara yang berbeda dan tidak saling berkaitan satu sama lain.

Petikan isi Grosse akta

“Sehingga penetapan tersangka yang dilakukan penyidik sangat membingungkan. Apalagi di tetapkan tersangka karena dianggap melanggar Pasal 372 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” ujarnya lagi.

Seharusnya kata Gunawan, kalau persoalan kapal ini di proses, maka penerapan pasalnya bukan penggelapan, tapi tindak pidana korupsi. Sebab, Kapal Hibah bersumber dari APBN.

“Anak mahasiswa semester 1 saja paham benar dengan kontruksi perkara ini. Masa penyidik, mengontruksikan perkara kecil begini saja tidak benar. Atau jangan sampai ada pesanan khusus di balik kasus ini? Karena penyidik sampai ngotot memaksakan kehendaknya untuk menetapkan tersangka terhadap orang yang tidak bersalah,” tegasnya lagi.

Dengan melihat ketimpangan hukum yang terjadi di Polres Boalemo, kami meminta kepada Wasidik Polda Gorontalo dan Paminal Polda Gorontalo untuk turun langsung mengasistensi perkara Kapal Minamaritim 003.

“Kami berpandangan bahwa penyidik asal-asalan menetapkan tersangka, dan sangat tidak profesional menangani perkara ini. Dan terkesan memaksakan sebuah persoalan yang tidak dapat di pidana. Jangan sampai tidak profesionalnya penyidik, bisa merusak citra Polri khususnya Polres Boalemo,” ujarnya.

 

Tags: Grosse AktaMinamaritim 003Penetapan TersangkaPenyidikPenyidik Tak ProfesionalPOLDA GORONTALOPolres BoalemoTipidter Polres Boalemo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Kayu Diduga Bekas Rumah Jawatan Kantor Pos Ditemukan di Dungingi

by Editor
7 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID – Polda Gorontalo menelusuri perpindahan sejumlah material dari lokasi dugaan perusakan cagar budaya eks Rumah Jawatan Kantor Pos di...

Agung Bobihu saat menyerahkan laporan ke Polda Gorontalo, Jumat (4/9/2026).

PT Insolikh dan Diskominfo Gorontalo Utara Dilaporkan ke Polda

by Editor
4 Sep 2026
0

Agung Bobihu saat menyerahkan laporan ke Polda Gorontalo, Jumat (4/9/2026). PROSESNEWS.ID - Aktivis Gorontalo Agung Bobihu membawa dugaan belum adanya...

Diduga Beroperasi Tanpa Izin Jartaplok, PT Insolikh dan Diskominfo Gorut  Dinilai Kongkalikong

by Editor
4 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID - Aktivitas PT Insolikh Multi Media di Kabupaten Gorontalo Utara memunculkan pertanyaan soal legalitas penyelenggaraan jaringan telekomunikasi. Di saat...

Usai Longsor di Tambang Dam Pohuwato, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

by Editor
4 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menetapkan satu tersangka dan melakukan penahanan terkait aktivitas pertambangan emas tanpa...

Barang Bukti Hilang di TKP Dugaan Pengrusakan Cagar Budaya

by Editor
3 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID — Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo menemukan indikasi hilangnya sejumlah barang bukti dari lokasi dugaan pengrusakan bangunan cagar...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Konferensi Pers di Buido Cofee, Kamis (17/9/2026).
Hukum

Direktur RS Ainun Habibie Digerebek Bersama Istri Orang, Obat Flu Jadi Alasan?

by Editor
17 Sep 2026
0

  Konferensi Pers di Buido Cofee, Kamis (17/9/2026). PROSESNEWS.ID - Direktur RS Ainun Habibie, Fitryanto Rajak, digerebek aparat kepolisian dengan...

MD KAHMI Bone Bolango rayakan Milad ke-60 KAHMI, di Sekretariat MD KAHMI Bone Bolango, Jumat (18/9/2026).

Peringati Milad ke-60 KAHMI, MD KAHMI Bone Bolango Tegaskan Alumni Terus Berkontribusi

18 Sep 2026

Polsek Tolangohula Akui Menerima Uang pada Kasus Pengeroyokan

16 Sep 2026

Polres Gorontalo Tegaskan Kasus Pengeroyokan di Bontula Tetap Berjalan

17 Sep 2026

Melampaui Drama Birokrasi: Menggalang Persatuan dan Gagasan Baru untuk Kadin Gorontalo

17 Sep 2026

UNG Salurkan KIP Kuliah 2026 untuk 1.613 Mahasiswa Baru

17 Sep 2026

TERBARU

Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, saat menerima penghargaan dalam kegiatan yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama detikcom di Makassar, Jumat (18/9/2026).

Akses Kesehatan hingga CKG Antar Gorontalo Raih Terbaik 1 Regional Sulawesi

18 Sep 2026
MD KAHMI Bone Bolango rayakan Milad ke-60 KAHMI, di Sekretariat MD KAHMI Bone Bolango, Jumat (18/9/2026).

Peringati Milad ke-60 KAHMI, MD KAHMI Bone Bolango Tegaskan Alumni Terus Berkontribusi

18 Sep 2026
Konferensi Pers di Buido Cofee, Kamis (17/9/2026).

Direktur RS Ainun Habibie Digerebek Bersama Istri Orang, Obat Flu Jadi Alasan?

17 Sep 2026

UNG Salurkan KIP Kuliah 2026 untuk 1.613 Mahasiswa Baru

17 Sep 2026

Pemkab Gorontalo Siapkan Satu Data Berbasis AI, POS-ST Jadi Gagasan Integrasi Data

17 Sep 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.