Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Pilkada KPU Kota Gorontalo

Mengenal Lebih Dekat 5 Warna Surat Suara Pemilu 2024

Editor by Editor
17 Jan 2024 00:10
in KPU Kota Gorontalo

PROSESNEWS.ID — Surat suara, sebagai media utama bagi pemilih dalam memberikan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan menampilkan variasi warna yang memiliki keterangan dan fungsi yang berbeda-beda.

Dalam proses pemungutan suara, setiap pemilih akan diberikan lima surat suara dengan tanda warna berbeda yang memiliki peran spesifik, sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1202 tahun 2023.

“Aturan tentang surat suara tersebut dapat ditemukan dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1202 Tahun 2023,” jelas Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Gorontalo, Siti Anjarwati pada Selasa (16/01/24).

Berikut adalah penjelasan rinci mengenai setiap warna kertas suara dan fungsinya:

  • Warna Abu-abu untuk Presiden dan Wakil Presiden

Isi Surat Suara:

  1. Foto pasangan calon.
  2. Nama pasangan calon.
  3. Nomor urut pasangan calon.
  4. Tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul pasangan calon.
  • Warna Merah untuk Pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI

Isi Surat Suara:

  1. Nomor calon anggota DPD.
  2. Foto calon anggota DPD.
  3. Nama calon anggota DPD.
  • Warna Kuning untuk Pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI

Isi Surat Suara:

  1. Tanda gambar partai politik.
  2. Nomor urut partai politik.
  3. Nomor urut dan nama calon anggota DPR.
  • Warna Biru untuk Pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi

Isi Surat Suara:

  1. Tanda gambar partai politik.
  2. Nomor urut partai politik.
  3. Nomor urut dan nama calon anggota DPRD Provinsi.
  • Warna Hijau Pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota

Isi Surat Suara:

  1. Tanda gambar partai politik.
  2. Nomor urut partai politik.
  3. Nomor urut dan nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Baca juga: DPTb Pemilu 2024, Perbedaan Hak Suara Pemilih Lintas Wilayah

Dengan ketentuan ini, diharapkan pemilih dapat dengan mudah mengenali jenis surat suara yang digunakan untuk masing-masing pemilihan dalam Pemilu 2024.

Para pemilih juga diharapkan dapat mematuhi petunjuk yang tertera pada surat suara guna memastikan suara mereka terhitung dengan benar.

Reporter: Zulkarnaen

Tags: 5 Warna Surat Suara Pemilu 2024Kota GorontaloKPU Kota GorontaloPemilu 2024Siti AnjwarwatiSurat Suara Pemilu 2024Warna-warna Surat Suara
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Program Bantuan Pangan 2025 Menjangkau 1.001 Keluarga di Kota Gorontalo

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie menyalurkan 1.001 paket bantuan pangan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di...

Irwan Hunawa Ajak Masyarakat Teladani Nilai Perjuangan Pahlawan

by Editor
11 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, mengajak seluruh masyarakat untuk merefleksikan kembali perjuangan para pahlawan dalam momentum Hari...

Sejumlah warga Gorontalo abadikan momen saat menerima beras dari 'Kaka Bos' Yopri Adam

Warga Gorontalo Sebut ‘Kaka Bos’ Yopri Adam Peduli Terhadap Rakyat Kecil

by Editor
26 Okt 2025
0

Sejumlah warga Gorontalo abadikan momen saat menerima beras dari 'Kaka Bos' Yopri Adam PROSESNEWS.ID - Kepedulian sosial kembali ditunjukkan oleh...

Ariston Tilameo Angkat Bicara Terkait UMKM Berjualan di Trotoar

by Editor
21 Okt 2025
0

PROSESNEWS.ID — Anggota DPRD Kota Gorontalo Ariston Tilameo angkat bicara terkait maraknya aktivitas pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)...

Suasana Pemberian Materi

IBBQ Sukses Digelar 8 Kelas, Pemkot Gorontalo Dukung Peningkatan Literasi Qur’ani

by Editor
24 Sep 2025
0

Suasana Pemberian Materi PROSESNEWS.ID - Pemerintah Kota Gorontalo terus menunjukkan komitmen dalam meningkatkan literasi Qur’ani di tengah masyarakat. Melalui program...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kabar mengejutkan datang dari salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Gorontalo. Seorang oknum guru yang juga...

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

5 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Dinas Kearsipan Gorontalo Mulai Uji Coba Penataan Arsip di 2 OPD

5 Des 2025

TERBARU

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Wagub Idah Ajak Perempuan Ambil Peran Lebih Besar di Pemerintahan

5 Des 2025

Gorontalo Catat Kemajuan Besar Usai 25 Tahun Berdiri

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.