PROSESNEWS.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menemukan kendala dalam tahap pelipatan suara, setelah mengetahui jumlah surat suara yang diterima belum mencukupi jumlah pemilih.
Meskipun proses penyortiran dan pelipatan telah diselesaikan sejak 11 Januari, namun jumlah surat suara yang ada tidak sesuai dengan yang tertera pada box pengiriman.
Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain menjelaskan, meskipun surat suara dikirim dalam box dengan label jumlah, seperti 500 atau 1000, setelah dilakukan penyortiran dan pelipatan, jumlahnya tidak sesuai dengan yang tertera.
“Ada yang kurang, tidak sesuai dengan jumlah yang tertera pada box itu sendiri,” ujar Roy pada Rabu (17/01/2024).
Dengan kesenjangan jumlah surat suara yang masih kurang, Roy mengatakan pihaknya telah menginformasikan situasi ini kepada KPU Provinsi dan selanjutnya akan disampaikan kepada KPU RI untuk memastikan pemenuhan jumlah surat suara yang dibutuhkan.
Sejauh ini, KPU Kabupaten Gorontalo telah menyelesaikan penyortiran dan pelipatan untuk 1.504.819 surat suara, dari total 1.534.325 yang dibutuhkan.
Reporter: Pian N Peda