PROSESNEWS.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo telah mengumumkan sejumlah titik yang akan menjadi tempat pelaksanaan kampanye umum bagi partai politik (parpol) dalam rangka pemilihan umum (pemilu) yang akan berlangsung pada 14 Februari mendatang.
Divisi Teknis KPU Kabupaten Gorontalo, Agustina Bilondatu menyampaikan, terdapat 42 titik yang telah ditetapkan sebagai lokasi kampanye umum, yang tersebar di 19 kecamatan di Kabupaten Gorontalo. Waktu pelaksanaan kampanye umum dijadwalkan mulai tanggal 21 Januari hingga 10 Februari mendatang.
“Setiap hari diberikan kesempatan. Agar tidak bertabrakan, jadwalnya akan diundi agar tidak ada tabrakan antar partai,” ujar Agustina, Jumat (19/1/2024).
Agustina juga menekankan, pada kampanye umum ini, tidak ada pembatasan jumlah pengunjung, namun diharapkan peserta kampanye dapat menyesuaikan dengan kapasitas tempat yang akan digunakan.
Selain itu, Agustina menegaskan pentingnya mematuhi aturan yang tertera dalam PKPU, termasuk izin kampanye.
Meskipun sudah dijadwalkan untuk kampanye umum, Agustina menegaskan kampanye lainnya juga tetap dapat dilakukan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh peserta pemilu.
“Tetap bisa diluar dari kampanye umum, yang penting sesuai PKPU,” tambahnya.
Reporter: Pian N Peda