PROSESNEWS.ID — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dibantu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo, langsung melakukan pembersihan ataupun penertiban alat peraga kampanye (APK), Minggu (11/02/2024) dini hari.
Pemerintahan pembersihan APK ini dilakukan berdasarkan ketentuan yang ada, di mana ketika telah memasuki minggu tenang, para kontestan tidak diizinkan lagi untuk melaksanakan kampanye, termasuk dalam bentuk APK.
“Dini hari tadi, kami bersama Bawaslu melakukan penertiban APK para calon peserta pemilu,” ungkap Kepala Satpol PP Kota Gorontalo, Mulky Datau.
Dalam melakukan penertiban tersebut, Mulky mengatakan, pihaknya terlebih dahulu menyasar APK yang ada di jalan-jalan protokol di seluruh wilayah Kota Gorontalo, kemudian dilanjutkan di jalan-jalan kelurahan hingga ke gang-gang.
“Penertiban akan dilaksanakan selama tiga hari k depan, sampai tanggal 13 Februari. Meski begitu, kami akan berupaya semaksimal mungkin semua APK yang terpampang di Kota Gorontalo sudah turun sebelum tanggal 13 Februari,” ujarnya.
Mulky juga menambahkan, penertiban APK yang dilaksanakan pihaknya dilakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur, dan turut dibantu oleh Bawaslu.