PROSESNEWS.ID – Pada Minggu (31/3/24) dini hari, polisi dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan enam pria yang diduga tengah bermain judi domino di sebuah gazebo di Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Gorontalo Kota.
Para tersangka yang diamankan di antaranya RL (31), IM (41), ARL (28), RS (26), FM (23), dan AH (31). Mereka tertangkap basah sedang asyik bermain judi domino dengan menggunakan uang sebagai taruhan.
Kompol Leonardo Widharta, Kasat Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota menjelaskan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mereka yang kerap berkumpul di gazebo tersebut.
“Dari penyelidikan yang kami lakukan, kami berhasil mengamankan keenam orang yang diduga melakukan permainan judi domino di lokasi yang dilaporkan oleh masyarakat,” ujar Kompol Leonardo.
Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan kartu domino dan uang taruhan yang tengah digunakan para pelaku. Setelah dilakukan interogasi singkat, keenam tersangka mengakui perbuatannya.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa kartu domino dan uang tunai sebesar Rp825.000.
Saat ini, keenam terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan ini merupakan upaya Polresta Gorontalo Kota dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk perjudian yang meresahkan masyarakat.