PROSESNEWS.ID – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Gorontalo, mengecam segala tindakan premanisme, yang dilakukan oknum yang tidak bertanggungjawab, terhadap salah seorang Wartawan media online Dunia Media (DM) 1, di Kabupate Boalemo.
Ketua PWI Provinsi Gorontalo Haris Zakaria, yang juga Kepala Pemberitaan TVRI Gorontalo, menjelaskan, terkait dengan karya jurnalistik, Wartawan DM 1 Gorontalo Kisman Abubakar, maka jika ada yang pihak yang dirugikan dengan pemberitaan itu.
Maka bisa melakukan hak jawab, sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999.
” Apa sudah ada permintaan klarivikasi itu?, jika belum ada sebaiknya diminta dulu klarivikasinya,” ujarnya.
Lebih lanjut Haris, menegaskan sudah sangat jelas dalam UU Pers, bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan peliputan, maka pelaku di kenakan ancaman hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak 500 juta rupiah.
Berhubung sudah ada laporan terkait pengancaman itu kata Haris, penyidik diminta untuk menerapkan UU Pers, karena hal itu berkaitan dengan tugas-tugas jurnalistik. (hel)