PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) menjelang Pilkada pada November mendatang.
Rakor tersebut membahas tentang rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo.
Kegiatan yang menghadirkan seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Gorontalo itu dilangsungkan di Resto Orawa pada, Minggu (11/08/2024).
Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain dalam sambutannya mengatakan, sebelumnya petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) sudah selesai menyelesaikan proses pencocokan dan penelitian (Coklit) sehingga penetapan DPS wajib dilakukan.
Roy juga mengungkapkan, rakor tersebut merupakan langkah awal yang harus dilakukan dalam rangka menyukseskan Pilkada serentak dalam waktu dekat ini.
“Ini adalah langkah awal dalam proses pemilihan bupati dan wakil Bupati yang sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yaitu harus transparan,” jelas Roy
Lebih lanjut, Roy juga mengungkapkan kegiatan tersebut disiarkan secara langsung melalui media sosial, sehingga bisa didengar oleh masyarakat khususnya Kabupaten Gorontalo.
“Mengapa kita harus transparan, supaya masyarakat Kabupaten Gorontalo dan pemangku kepentingan tahu, dan ini juga live melalui akun KPU,” pungkasnya .
Reporter: Pian N Peda