PROSESNEWS.ID – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Gorontalo mengecam keras tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo yang melarang pengambilan gambar saat pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo.
Dari informasi yang dikumpulkan AJI Gorontalo, awalnya para wartawan berkumpul di depan kantor KPU Kabupaten Gorontalo.
Setelah paslon Pilkada Kabupaten Gorontalo pertama datang, mereka berusaha mengabadikan momen itu dalam bentuk foto dan video.
Setelah paslon dipanggil ke dalam Aula KPU Kabupaten Gorontalo, awak media dilarang masuk. Para wartawan baru bisa mengabadikan momennya kembali setelah paslon keluar ke lobi utama kantor.
Memasuki sore hari, paslon kedua datang. Momen ini para wartawan diizinkan masuk, tapi hanya di dalam kantor, bukan di aula dimana prosesi penyerahan berkas berlangsung.
Berdasarkan kronologi tersebut. AJI Gorontalo menganggap tindakan pelarangan ini merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi.
Ketua AJI Gorontalo, Wawan Akuba menyatakan larangan pengambilan gambar oleh KPU Kabupaten Gorontalo tidak hanya menghalangi tugas jurnalis dalam meliput kegiatan penting terkait proses demokrasi, tetapi juga bertentangan dengan prinsip transparansi yang harus dijunjung tinggi dalam setiap tahapan pemilihan umum.
AJI Gorontalo menegaskan, kebebasan pers adalah salah satu pilar utama demokrasi yang tidak boleh dihalangi oleh siapapun, termasuk oleh lembaga penyelenggara pemilu.
“Tindakan ini berpotensi mencederai proses demokrasi dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu,” tegas Wawan Akuba.
Saat dikonfirmasi, Roy Hamrain, Ketua KPU Kabupaten Gorontalo mengaku jika pelarangan itu sesuai dengan kesepakatan parpol dan Bawaslu Kabupaten Gorontalo.
Karena itu, AJI Gorontalo mendesak KPU Kabupaten Gorontalo untuk segera mencabut larangan tersebut dan memberikan akses penuh kepada media untuk melakukan peliputan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Menurutnya lagi, larangan KPU Kabupaten Gorontalo terkait jurnalis dalam melakukan peliputan bertentang dengan nilai dan tujuan pemilu yang jujur, adil, dan terbuka.
“Kami akan terus mengawasi dan memastikan bahwa hak-hak jurnalis dilindungi dalam setiap tahapan pemilu,” tutupnya.
Wawan Akuba meminta KPU Kabupaten Gorontalo memahami prinsip kemerdekaan pers sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Menurutnya, kebebasan pers bukan sekadar hak, tetapi adalah pondasi dari demokrasi yang sehat, keadilan yang merata, dan supremasi hukum yang harus dijunjung tinggi.
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 UU Pers, kemerdekaan pers adalah wujud kedaulatan rakyat yang berakar pada prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan hukum yang berkeadilan.
Pasal 4 UU Pers juga dengan tegas menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi setiap warga negara.
AJI Gorontalo juga mengajak seluruh jurnalis di wilayah Gorontalo untuk bersatu dan tetap teguh dalam menjalankan tugas mereka sebagai pengawal demokrasi.
Berikut adalah lima poin tuntutan dari AJI Gorontalo kepada KPU Kabupaten Gorontalo:
1. Mencabut Larangan Pengambilan Gambar
KPU Kabupaten Gorontalo harus segera mencabut larangan pengambilan gambar pada saat pendaftaran pasangan calon, serta memberikan akses penuh kepada jurnalis untuk meliput setiap tahapan pemilihan dengan bebas dan transparan.
2. Memastikan Kebebasan Pers
KPU Kabupaten Gorontalo harus menjamin kebebasan pers dalam setiap kegiatan dan tahapan pemilihan umum. Setiap bentuk pembatasan terhadap kerja jurnalis harus dihentikan, sesuai dengan amanat undang-undang tentang kebebasan pers.
3. Memberikan Klarifikasi Publik
KPU Kabupaten Gorontalo diwajibkan untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi publik atas tindakan pelarangan yang dilakukan, serta memastikan hal serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.
4. Melakukan Pelatihan untuk Staf KPU
KPU Kabupaten Gorontalo harus mengadakan pelatihan bagi staf dan petugas KPU mengenai pentingnya kebebasan pers, hak jurnalis, dan bagaimana menjaga hubungan yang baik dengan media dalam konteks pemilihan umum.
5. Membuka Ruang Dialog dengan Media
KPU Kabupaten Gorontalo perlu membuka ruang dialog dan komunikasi terbuka dengan jurnalis dan organisasi media lokal, termasuk AJI Gorontalo, untuk memastikan bahwa setiap keputusan terkait liputan media diambil dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi.