Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Hukum

PETI di Gorontalo Perlu Jadi Perhatian Serius Gubernur yang Baru Dilantik

Editor by Editor
20 Feb 2025 16:27
in Hukum

PROSESNEWS.ID – Di tengah kemeriahan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo periode 2025-2030 di Istana Negara pada Kamis (20/2/2024), polemik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Gorontalo menjadi isu yang perlu mendapat perhatian serius dari Gubernur Gusnar Ismail dan Wakil Gubernur Idah Syahidah.

Hal ini disampaikan oleh Aktivis Boalemo asal Kecamatan Paguyaman Pantai, Gunawan Rasid. Ia menekankan, persoalan PETI yang marak diperbincangkan di Gorontalo harus segera ditangani oleh Gusnar Ismail dan Idah Syahidah sebagai pemimpin baru di provinsi ini.

Menurutnya, hingga kini belum ada sikap tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menertibkan aktivitas pertambangan ilegal tersebut. Oleh karena itu, ia menilai perlu adanya dorongan dari Gubernur dan Wakil Gubernur untuk memastikan APH mengambil tindakan tegas guna menutup aktivitas ilegal ini.

“Pertambangan Tanpa Izin di Gorontalo belum tuntas disikapi oleh Aparat Penegak Hukum, salah satunya di Kabupaten Boalemo (Kecamatan Mananggu, Dulupi, Wonosari, dan Paguyaman) yang sempat dihentikan sementara, namun masih ada operasi diam-diam oleh oknum-oknum tertentu,” ujar Gunawan.

Ia menambahkan, aktivitas PETI ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

“Sudah jelas sesuai hukum, aktivitas ini ilegal. Jika masih ada yang beroperasi secara diam-diam, artinya tidak ada sikap tegas dari Aparat Penegak Hukum. Belum lagi, gejolak ini memunculkan konflik sosial, lingkungan, dan hukum,” tutur Gunawan.

Sebagai mantan Sekretaris Umum HMI Cabang Gorontalo, Gunawan menilai banyaknya titik pertambangan di Gorontalo seharusnya menjadi anugerah bagi daerah. Namun, jika pertambangan dilakukan secara ilegal, justru akan merugikan daerah karena kehilangan potensi pajak dan royalti. Menurutnya, keuntungan malah dinikmati oleh cukong-cukong tertentu.

Selain dampak hukum, ia juga menyoroti dampak lingkungan akibat aktivitas PETI, seperti kerusakan ekosistem dan polusi udara yang berisiko terhadap kesehatan masyarakat.

“Saya memahami kondisi batin masyarakat yang menambang secara manual. Mereka pasti enggan dihentikan aktivitasnya karena ini adalah sumber penghidupan mereka. Tapi, masyarakat perlu menunggu dulu kejelasan perizinan,” tegas Gunawan.

Di akhir pernyataannya, Gunawan berharap agar di bawah kepemimpinan Gusnar Ismail dan Idah Syahidah, permasalahan PETI di Gorontalo bisa mendapatkan perhatian serius. Ia meminta gubernur untuk mendorong APH menutup seluruh aktivitas PETI sembari menunggu proses perizinan yang jelas.

“Ini ilegal, tutup dulu aktivitasnya secara total sembari menunggu proses pengurusan izin yang jelas. Karena itu, saya meminta Gubernur Gusnar Ismail untuk memberi intervensi penegasan kepada APH agar menutup aktivitas PETI. Jika pertambangan ini sudah legal, tentu dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan demikian, tingkat kemiskinan di Gorontalo bisa perlahan menurun di bawah kepemimpinan Gusnar Ismail dan Idah Syahidah,” pungkasnya.

Tags: gorontaloGubernur GorontaloGusnar IsmailIdha SyahidahPelantikan Gubernur GorontaloPETITambang ilegal
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Praktisi Hukum Tegaskan Pernyataan Gubernur Soal Tambang Ilegal Bukan Ancaman bagi Rakyat

by Editor
12 Mar 2026
0

PROSESNEWA.ID - Niat baik Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, terhadap masyarakat dinilai telah dipelintir oleh sekelompok oknum yang tidak bertanggung jawab....

Oplus_131072

Pemuda 18 Tahun Tewas di PETI Bulangita, Warga Soroti Luka Misterius di Tubuh Korban

by Editor
6 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Isak tangis menyelimuti warga Dusun Banjar II, Desa Bumbulan, saat jasad Mahmud Lihawa (18) tiba di rumah duka,...

Oplus_131072

Mobil Toyota Veloz Tabrak Pohon Pembatas Jalan, Ini Alasan Pengemudi

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Belum genap sebulan, Jalan Pangeran Hidayat atau yang dikenal dengan Jalan Dua Susun (JDS), Kota Gorontalo, kembali memakan korban....

Kuota Solar Gorontalo Naik 5.400 KL, Pertumbuhan Ekonomi Daerah Dipacu

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menyampaikan apresiasi dan penghargaan tinggi atas perjuangan Anggota Komisi XII DPR RI Daerah Pemilihan...

Totok Bactiar Soroti Pengelolaan Aset Dinas

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Anggota DPRD Kota Gorontalo, Totok Bactiar, menyoroti pengelolaan aset di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, khususnya di Dinas Pendidikan....

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Politik

AMPG, BM PAN, Angkatan Muda Ka’bah Dukung Koalisi Indonesia Bersatu

by Editor
5 Jun 2022
0

PROSESNEWS.ID - Tiga Organisasi sayap partai politik tingkat Provinsi Gorontalo mendukung penuh Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) yang telah digagas oleh...

Investasi Gorontalo Tembus Rp1,49 Triliun, Naik 32 Persen

24 Okt 2025

Kasus Pelecehan di Gorontalo Utara, KAMMI Kawal Proses Hukum

25 Feb 2026

KIM Award 2023, Pemerintah Apresiasi Kontribusi Masyarakat dalam Dunia Digital

3 Des 2023

DPRD Kota Gorontalo Susun Aturan Baru Penyelenggaraan Penerangan Jalan

10 Mar 2026

Bupati Azhari Bakal Beri Beasiswa Mahasiswa Yang Kuliah di Buteng

13 Apr 2025

TERBARU

Komitmen Setiap Tahun, Dheninda Chaerunnisa Bagikan Parsel Lebaran

20 Mar 2026

BUMD Gorontalo Diminta Tak Sekadar Ada, Harus Jadi Mesin Penggerak Ekonomi

19 Mar 2026

Polda Gorontalo Fasilitasi Mudik Gratis, Ratusan Warga Berangkat ke Dua Provinsi

18 Mar 2026

Polisi Tegaskan Penambang Rakyat Wajib Kantongi IPR, Tidak Ada Kelonggaran Aturan

18 Mar 2026

Ketum BPD HIPMI Temui Gubernur, Kolaborasi Sukseskan Visi Misi ‘Gorontalo Maju dan Sejahtera’

17 Mar 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.