
PROSESNEWS.ID – Seorang pria berinisial Gita Rianda (33), warga Kota Bogor, ditangkap aparat kepolisian terkait dugaan pencurian satu unit sepeda motor RX King dan satu unit mobil Pajero Sport, Kamis (19/6/2025). Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah laporan kejadian diterima.
Gita diketahui merupakan karyawan baru di salah satu rumah makan di Kota Gorontalo. Ia diduga membawa kabur dua kendaraan milik tempat kerjanya, yaitu motor RX King dengan nomor polisi AD 4360 AL dan mobil Pajero bernomor DM 1974 B.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Gorontalo, Kombes Pol Yos Guntur Yudi Fauris Susanto menjelaskan, peristiwa ini pertama kali diketahui oleh rekan kerja pelaku, Bayu Adi Nugroho. Bayu menemukan rumah makan dalam keadaan terbuka pada pagi hari, dan kedua kendaraan tidak berada di lokasi parkir.
“Rekaman CCTV menunjukkan pelaku membawa kabur motor dan mobil secara bersamaan,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, motor RX King ditemukan di tangan seorang warga di wilayah Kota Timur. Warga tersebut mengaku membeli kendaraan itu dari pelaku melalui media sosial Facebook. Sementara mobil Pajero ditemukan terparkir di depan salah satu minimarket di Tibawa. Kunci mobil disembunyikan di area saluran AC.
Pelaku akhirnya diamankan di Masjid Ar-Raudha, Pasar Rabu, Kecamatan Pulubala, saat tengah beristirahat. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa telepon genggam, STNK, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Dalam pemeriksaan awal, Gita mengaku sebagai residivis dan spesialis pencurian kendaraan bermotor. Ia pernah melakukan aksi serupa di sejumlah wilayah seperti Bogor, Bekasi, Bali, dan Sumbawa.
“Ia diketahui pernah mencuri dan menjual, mobil, motor, hingga alat survei dari berbagai tempat, dan menjual hasil curian secara daring maupun langsung,” tambah Yos Guntur.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Gorontalo untuk proses hukum selanjutnya.













