
PROSESNEWS.ID – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menugaskan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Tri Winarno, untuk melakukan audiensi dengan Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail di Jakarta, 18 Juli 2025.
Audiensi ini merupakan tindak lanjut surat rekomendasi Gubernur terkait aspirasi masyarakat mengenai aktivitas pertambangan PT Gorontalo Minerals, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan para penambang di Kabupaten Bone Bolango.
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Gusnar menyampaikan sejumlah poin penting yang sebelumnya telah dituangkan dalam surat rekomendasi. Surat tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari Bupati Bone Bolango, DPRD Provinsi Gorontalo, serta Rapat Forkopimda Provinsi Gorontalo. Gubernur menyoroti dua hal utama.
“Pertama, kepastian kegiatan Operasi Produksi PT Gorontalo Minerals agar berjalan sesuai tahapan teknis berdasarkan ketentuan regulasi yang berlaku, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat lokal. Kedua, pentingnya membuka ruang bagi tenaga kerja lokal, khususnya warga Bone Bolango, untuk terlibat dalam kegiatan operasional PT Gorontalo Minerals,” tegas Gubernur Gusnar.
Dirjen Minerba, Tri Winarno, menyambut baik aspirasi tersebut dan menegaskan komitmennya menjadikan penyusunan Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai salah satu prioritas utama Ditjen Minerba.
“Penyusunan Dokumen Pengelolaan WPR adalah solusi tercepat yang dapat kami berikan dalam menjawab aspirasi masyarakat, sembari menunggu arahan lebih lanjut dari Menteri ESDM. Tim kami telah menyelesaikan formula teknis yang tepat untuk pengelolaan pertambangan rakyat, khususnya tambang bawah tanah (underground) yang selama ini menjadi tantangan. Kami sangat menekankan aspek Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) sebagai prioritas utama dalam kegiatan pertambangan rakyat,” jelas Tri Winarno.
Ia juga membuka peluang bagi koperasi lokal yang memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk bermitra dengan perusahaan pertambangan dalam penyediaan jasa, serta bidang lain sesuai peraturan perundang-undangan di sektor mineral dan batubara.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, menjelaskan bahwa percepatan penyusunan Dokumen Pengelolaan WPR ini mengacu pada Keputusan Menteri ESDM RI Nomor 98.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Gorontalo, yang menetapkan 15 blok WPR di Kabupaten Bone Bolango.
“Kejelasan tindak lanjut penyusunan Dokumen Pengelolaan WPR untuk sistem tambang bawah tanah ini akan mempercepat proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” tambah Wardoyo.
Sebagai penutup, melalui Dirjen Minerba, Gubernur Gusnar berharap dapat bertemu langsung dengan Menteri ESDM, bersama Bupati Bone Bolango serta perwakilan masyarakat penambang, untuk menyampaikan aspirasi masyarakat secara langsung.













