
PROSESNEWS.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo mencatat telah menangani 20 kasus tindak pidana pencurian selama periode Januari hingga Juni 2026.
Dari total kasus tersebut, delapan di antaranya merupakan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), tujuh kasus pencurian biasa, dan lima kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Widodo, mengatakan jajaran Ditreskrimum terus mengoptimalkan penanganan setiap laporan yang diterima agar proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Dari 20 kasus yang ditangani, sebanyak tujuh perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21. Satu perkara masih berada pada tahap penyidikan, sementara dua perkara lainnya masih dalam tahap penyelidikan,” kata Widodo.
Selain itu, terdapat lima perkara yang telah memasuki tahap pelimpahan berkas, sedangkan lima perkara lainnya masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik Ditreskrimum.
Dalam pengungkapan kasus-kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan enam orang tersangka yang kini menjalani proses hukum.
Tak hanya itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya enam unit sepeda motor hasil kejahatan, enam barang elektronik, serta berbagai barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian.
Kapolda menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Gorontalo dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan rasa aman kepada warga.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan agar dapat segera ditindaklanjuti.













