
PROSESNEWS.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gorontalo mengamankan dua unit truk yang diduga melanggar ketentuan Over Dimension Over Loading (ODOL) setelah menyebabkan kemacetan di kawasan SPBU Desa Timuato, Kecamatan Telaga Biru, Kamis (9/7/2026).
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Gorontalo, Iptu Alifia Septiana, mengatakan penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari Pos Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) mengenai adanya kendaraan besar yang menghambat kelancaran arus lalu lintas.
“Awalnya kami menerima laporan dari Pos KTL bahwa ada truk yang menyebabkan kemacetan. Setelah kendaraan tersebut melintas di depan Mapolres Gorontalo, anggota menemukan adanya indikasi kendaraan mengalami over dimensi. Kedua truk itu kemudian langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Alifia.
Ia menjelaskan, kedua kendaraan tersebut belum ditetapkan melakukan pelanggaran karena masih menjalani pemeriksaan administrasi dan teknis. Selain memeriksa kondisi fisik kendaraan, petugas juga menelusuri kelengkapan dokumen serta spesifikasi teknis kedua truk yang diketahui berasal dari luar daerah.
“Masih dalam proses pemeriksaan. Kami amankan terlebih dahulu karena terindikasi over dimensi dan over loading. Setelah semua diperiksa, baru akan ditentukan tindak lanjutnya,” jelasnya.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan kedua kendaraan telah dimodifikasi melebihi spesifikasi yang diizinkan, pemilik maupun pengemudi akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Satlantas Polres Gorontalo menegaskan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kendaraan yang diduga melanggar aturan ODOL demi menjaga keselamatan pengguna jalan serta kelancaran arus lalu lintas di wilayah Kabupaten Gorontalo.













