
PROSESNEWS.ID – Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Provinsi Gorontalo melaporkan progres pembahasan rancangan peraturan tersebut kepada pimpinan DPRD dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (20/7/2026).
Ketua Pansus Drs. H. Sun Biki, M.Ec.Dev mengatakan, pertemuan tersebut bertujuan meminta arahan pimpinan DPRD agar pembahasan Ranperda dapat segera diselesaikan. Menurutnya, regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Karena dari perda ini insya Allah kita sudah bisa memprediksi berapa tambahan pundi-pundi ke APBD nanti,” katanya.
Ia menjelaskan, masih terdapat tiga isu krusial yang dibahas. Salah satunya mengenai besaran iuran pertambangan rakyat yang akan ditetapkan dalam perda. Pilihan tarif yang dibahas berada pada kisaran 6 hingga 16 persen.
“Tadi Pak Ketua Thomas mengarahkan supaya melihat yang terendah. Kemungkinan besar kita akan mengambil di angka 6 persen,” jelasnya.
Selain itu, Pansus juga membahas tata kelola pemurnian emas hasil pertambangan rakyat. Menurut Sun Biki, mekanisme tersebut harus diatur secara jelas, termasuk pihak yang berwenang melakukan pemurnian, apakah melalui BUMN, BUMD, koperasi, atau badan usaha swasta sebelum hasilnya diproses di PT Antam.
Ia menambahkan, pimpinan DPRD tidak menetapkan batas waktu penyelesaian pembahasan Ranperda. Namun, seluruh pihak diminta mempercepat proses agar regulasi tersebut segera disahkan.
Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga mengatur sejumlah objek pajak lainnya, di antaranya pajak air permukaan, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), serta retribusi daerah. Khusus untuk PBBKB, DPRD masih akan melakukan pembahasan lanjutan bersama pihak Pertamina dan AKR.













