Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Pononaktifan Kepala Desa Toto Utara Sarat Kepentingan dan Berpotensi Gugatan PTUN

Editor by Editor
25 Jul 2026 22:09
in Daerah
Izul Usuli (tengah)

PROSESNEWS.ID – Keputusan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menonaktifkan sementara Kepala Desa (Kades) Toto Utara, Ramla Djafar, menuai perhatian. Salah satunya datang dari Aktivis Gorontalo asal Bone Bolango Izul Usuli.

Ia mengatakan, pemberhentian sementara Kades bukan merupakan kebijakan yang dapat dilakukan semata-mata atas dasar kepentingan pemerintahan atau adanya dugaan pelanggaran. Melainkan telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 66 Tahun 2017.

“Jabatan Kepala Desa merupakan jabatan hasil pemilihan langsung oleh masyarakat. Karena itu, negara memberikan perlindungan hukum terhadap masa jabatan Kepala Desa melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-undang dan Permendagri,” katanya.

Ia menjelaskan, Pasal 9 Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 mengatur bahwa kepala desa dapat diberhentikan apabila tidak melaksanakan kewajiban sebagai Kepala Desa, melanggar larangan Kepala Desa, berstatus sebagai terdakwa dalam perkara yang diancam pidana penjara paling singkat lima tahun berdasarkan register perkara di pengadilan, atau ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan tindak pidana terhadap keamanan negara.

“Artinya apa, dari syarat-syarat yang ada, tidak ada satupun yang bisa menghendaki diberhentikannya Kepala Desa Toto Utara. ini jelas menunjukkan bahwa kewenangan Bupati dalam memberhentikan sementara Kepala Desa bukanlah kewenangan yang bersifat mutlak, melainkan dibatasi oleh syarat-syarat yang telah ditentukan dalam perundang-undangan,” jelasnya.

Ia menilai, dari sisi hukum menjadi hal yang tidak dapat diabaikan. Sebab, selain mengacu pada Permendagri, setiap keputusan administrasi pemerintahan juga wajib memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengharuskan setiap pejabat menerapkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), seperti asas kepastian hukum, kecermatan, proporsionalitas, keterbukaan, dan tidak menyalahgunakan wewenang.

“Kalau syarat-syarat formil maupun materiil itu tidak terpenuhi, maka keputusan penonaktifan yang dilakukan Bupati Bone Bolango tersebut dapat berpotensi diuji melalui Pengadilan Tata Usaha Negara,” jelasnya.

Dalam keterangan terakhirnya, ia menegaskan, penonaktifan Kepala Desa Toto Utara merupakan pelanggaran hukum administrasi.

“Negara hukum menghendaki dua hal berjalan beriringan, yakni ketegasan terhadap dugaan pelanggaran dan kepatuhan terhadap prosedur hukum. Jangan sampai semangat penegakan integritas justru mengabaikan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu saya menilai, justru memunculkan tanda tanya di ruang publik, apakah dibalik pemberhentian Kades Toto Utara terselubung kepentingan? ,” tutupnya.

Tags: Administrasi PemerintahanAUPBBone BolangoBupati Bone BolangoHukum AdministrasiIzul UsuliKades Toto UtaraPemerintahan DesaPenonaktifan Kades Toto UtaraPermendagri Nomor 66 Tahun 2017Permendagri Nomor 82 Tahun 2015Provinsi GorontaloPTUNRamla Djafar
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Thomas Mopili Tegaskan DPRD Gorontalo Tak Alergi Kritik

by Editor
21 Jul 2026
0

PROSESNEWS.ID - Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, menegaskan komitmen lembaga DPRD untuk terus membangun kemitraan yang baik dengan insan...

Komisi IV DPRD Gorontalo Dorong Bantuan Rumah untuk 2.000 Pasien TB

by Editor
20 Jul 2026
0

PROSESNEWS.ID - Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo mendorong percepatan penyaluran bantuan rumah layak huni bagi penderita Tuberkulosis (TB) saat menggelar...

Flayer Nonton Bareng (Nobar) Final Piala Dunia 2026

Gubernur Gorontalo Kembali Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Siapkan Doorprize

by Editor
18 Jul 2026
0

Flayer Nonton Bareng (Nobar) Final Piala Dunia 2026 PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo kembali menggelar Nonton Bareng (Nobar) Final Piala Dunia...

Juru Bicara Perumda Air Minum Muara Tirta Kota Gorontalo, Agung Datau

Perumda Muara Tirta Ingatkan Provider, Kerusakan Pipa Bisa Berujung Proses Hukum

by Editor
18 Jul 2026
0

Juru Bicara Perumda Air Minum Muara Tirta Kota Gorontalo, Agung Datau PROSESNEWS.ID - Perumda Air Minum Muara Tirta Kota Gorontalo...

Jasin Dilo saat Sidak Program MBG

Pastikan Anak Gorontalo Dapat Gizi Terbaik, Jasin Dilo Turun Monitoring MBG

by Editor
17 Jul 2026
0

Jasin Dilo saat Sidak Program MBG PROSESNWS.ID - Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Jasin U. Dilo, melakukan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Izul Usuli (tengah)
Daerah

Pononaktifan Kepala Desa Toto Utara Sarat Kepentingan dan Berpotensi Gugatan PTUN

by Editor
25 Jul 2026
0

Izul Usuli (tengah) PROSESNEWS.ID - Keputusan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menonaktifkan sementara Kepala Desa (Kades) Toto Utara, Ramla Djafar, menuai...

Rahayu Kaino, S.Pd

Perempuan dan Ruang Kekuasaan: Menelisik Penonaktifan Ramla Djafar dari Perspektif Gender dan Demokrasi

25 Jul 2026

Rekor Buruk: Empat Komoditas Pokok Termahal, Pemprov Gorontalo Dituntut Segera Bertindak

25 Jul 2026

Trending Google Dikuasai Skandal, Prestasi Pemprov Gorontalo Hilang dari Radar Publik

24 Jul 2026

Usai Menerima Laporan, RSUD Dunda Limboto Gelar Evaluasi Internal

22 Jul 2026

PETI di Pulubala Diduga Dibekingi Oknum Aparat

16 Jul 2026

TERBARU

Izul Usuli (tengah)

Pononaktifan Kepala Desa Toto Utara Sarat Kepentingan dan Berpotensi Gugatan PTUN

25 Jul 2026

Rekor Buruk: Empat Komoditas Pokok Termahal, Pemprov Gorontalo Dituntut Segera Bertindak

25 Jul 2026
Rahayu Kaino, S.Pd

Perempuan dan Ruang Kekuasaan: Menelisik Penonaktifan Ramla Djafar dari Perspektif Gender dan Demokrasi

25 Jul 2026

Trending Google Dikuasai Skandal, Prestasi Pemprov Gorontalo Hilang dari Radar Publik

24 Jul 2026

Wujud Kerja Nyata, DPRD Gorontalo Kawal Usulan Revitalisasi Kawasan Transmigrasi

24 Jul 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.