Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Pononaktifan Kepala Desa Toto Utara Sarat Kepentingan dan Berpotensi Gugatan PTUN

Editor by Editor
25 Jul 2026 22:09
in Daerah
Izul Usuli (tengah)

PROSESNEWS.ID – Keputusan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menonaktifkan sementara Kepala Desa (Kades) Toto Utara, Ramla Djafar, menuai perhatian. Salah satunya datang dari Aktivis Gorontalo asal Bone Bolango Izul Usuli.

Ia mengatakan, pemberhentian sementara Kades bukan merupakan kebijakan yang dapat dilakukan semata-mata atas dasar kepentingan pemerintahan atau adanya dugaan pelanggaran. Melainkan telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 66 Tahun 2017.

“Jabatan Kepala Desa merupakan jabatan hasil pemilihan langsung oleh masyarakat. Karena itu, negara memberikan perlindungan hukum terhadap masa jabatan Kepala Desa melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-undang dan Permendagri,” katanya.

Ia menjelaskan, Pasal 9 Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 mengatur bahwa kepala desa dapat diberhentikan apabila tidak melaksanakan kewajiban sebagai Kepala Desa, melanggar larangan Kepala Desa, berstatus sebagai terdakwa dalam perkara yang diancam pidana penjara paling singkat lima tahun berdasarkan register perkara di pengadilan, atau ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan tindak pidana terhadap keamanan negara.

“Artinya apa, dari syarat-syarat yang ada, tidak ada satupun yang bisa menghendaki diberhentikannya Kepala Desa Toto Utara. ini jelas menunjukkan bahwa kewenangan Bupati dalam memberhentikan sementara Kepala Desa bukanlah kewenangan yang bersifat mutlak, melainkan dibatasi oleh syarat-syarat yang telah ditentukan dalam perundang-undangan,” jelasnya.

Ia menilai, dari sisi hukum menjadi hal yang tidak dapat diabaikan. Sebab, selain mengacu pada Permendagri, setiap keputusan administrasi pemerintahan juga wajib memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengharuskan setiap pejabat menerapkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), seperti asas kepastian hukum, kecermatan, proporsionalitas, keterbukaan, dan tidak menyalahgunakan wewenang.

“Kalau syarat-syarat formil maupun materiil itu tidak terpenuhi, maka keputusan penonaktifan yang dilakukan Bupati Bone Bolango tersebut dapat berpotensi diuji melalui Pengadilan Tata Usaha Negara,” jelasnya.

Dalam keterangan terakhirnya, ia menegaskan, penonaktifan Kepala Desa Toto Utara merupakan pelanggaran hukum administrasi.

“Negara hukum menghendaki dua hal berjalan beriringan, yakni ketegasan terhadap dugaan pelanggaran dan kepatuhan terhadap prosedur hukum. Jangan sampai semangat penegakan integritas justru mengabaikan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu saya menilai, justru memunculkan tanda tanya di ruang publik, apakah dibalik pemberhentian Kades Toto Utara terselubung kepentingan? ,” tutupnya.

Tags: Administrasi PemerintahanAUPBBone BolangoBupati Bone BolangoHukum AdministrasiIzul UsuliKades Toto UtaraPemerintahan DesaPenonaktifan Kades Toto UtaraPermendagri Nomor 66 Tahun 2017Permendagri Nomor 82 Tahun 2015Provinsi GorontaloPTUNRamla Djafar
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus M.T. Mopili

Dipuji Umar Karim, Idrus M.T Mopili Harap DPRD Gorontalo Makin Baik

by Editor
8 Sep 2026
0

Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus M.T. Mopili PROSESNEWS.ID - Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus M.T. Mopili, menyambut positif penilaian anggota...

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto

Pertalite Tembus Rp25 Ribu di Taluditi, Komisi II DPRD Gorontalo Siapkan Langkah ke BPH Migas

by Editor
8 Sep 2026
0

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto PROSESNEWS.ID - Harga Pertalite eceran di Taluditi, Kabupaten Pohuwato, disebut mencapai Rp25...

Rapat Paripurna ke-104 tentang penetapan rencana kerja DPRD Provinsi Gorontalo tahun 2027, di ruang paripurna, Selasa (8/9/2026).

DPRD Gorontalo Rencanakan Tiga Perda Inisiatif pada 2027

by Editor
8 Sep 2026
0

Rapat Paripurna ke-104 tentang penetapan rencana kerja DPRD Provinsi Gorontalo tahun 2027, di ruang paripurna, Selasa (8/9/2026). PROSESNEWS.ID - DPRD...

Dua Hari Menjelang Sewindu Warga Amal, Panitia Siap Sambut Acara

by Editor
8 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID - Sewindu Warga Amal, 8 Tahun Bersama, tinggal dua hari lagi. Perayaan yang akan berlangsung pada 10 hingga 13...

Gubernur Gorontalo Datangi Menbud atas Arahan Mensos, Bukan soal Cagar Budaya

by Editor
7 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID - Juru Bicara Gubernur Gorontalo, Dr. Alvian Mato, S.Pd.I, S.H, M.Pd, membantah tudingan bahwa Gubernur Gorontalo mendatangi Menteri Kebudayaan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Kriminal

Polda Gorontalo Dalami 7 Dugaan Korupsi Proyek Dana PEN, Nilai Kontrak Tembus Rp53,5 Miliar

by Editor
10 Sep 2026
0

  PROSESNEWS.ID — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo melalui Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) tengah melakukan penyidikan terhadap...

Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo saat berkunjung ke BPH Migas, Kamis (10/9/2026). Foto: Istimewa

Perjuangan Komisi II Deprov Jembatani Persoalan BBM, BPH Migas Akan Turun ke Gorontalo

10 Sep 2026

Sehari Bisa 4 Kali Kebakaran, Damkar Kabgor Catat 75 Kasus

10 Sep 2026

Gusnar Kejar Legalitas Tambang Rakyat, ESDM Pastikan 14 Blok WPR Segera Disahkan

10 Sep 2026
Ilustrasi/AI

Jejak Korupsi Sepanjang Agustus 2026

2 Sep 2026

Gorontalo Bakal Punya BLK Pusat, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp75 Miliar

10 Sep 2026

TERBARU

Janji Setahun Lalu Dipenuhi, Idah Serahkan Televisi untuk 177 Warga Binaan Lapas

10 Sep 2026

Sofyan Puhi Apresiasi Dukungan BI dan BKKBN dalam Percepatan Penurunan Stunting di Kabgor

10 Sep 2026

Yura Yunita Ramaikan Penutupan Harfest 2026 di Gorontalo, Tiket Konser Sekaligus Belanja Produk UMKM

10 Sep 2026

Polda Gorontalo Dalami 7 Dugaan Korupsi Proyek Dana PEN, Nilai Kontrak Tembus Rp53,5 Miliar

10 Sep 2026
Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo saat berkunjung ke BPH Migas, Kamis (10/9/2026). Foto: Istimewa

Perjuangan Komisi II Deprov Jembatani Persoalan BBM, BPH Migas Akan Turun ke Gorontalo

10 Sep 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.