
PROSESNEWS.ID – Keputusan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menonaktifkan sementara Kepala Desa (Kades) Toto Utara, Ramla Djafar, menuai perhatian. Salah satunya datang dari Aktivis Gorontalo asal Bone Bolango Izul Usuli.
Ia mengatakan, pemberhentian sementara Kades bukan merupakan kebijakan yang dapat dilakukan semata-mata atas dasar kepentingan pemerintahan atau adanya dugaan pelanggaran. Melainkan telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 66 Tahun 2017.
“Jabatan Kepala Desa merupakan jabatan hasil pemilihan langsung oleh masyarakat. Karena itu, negara memberikan perlindungan hukum terhadap masa jabatan Kepala Desa melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-undang dan Permendagri,” katanya.
Ia menjelaskan, Pasal 9 Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 mengatur bahwa kepala desa dapat diberhentikan apabila tidak melaksanakan kewajiban sebagai Kepala Desa, melanggar larangan Kepala Desa, berstatus sebagai terdakwa dalam perkara yang diancam pidana penjara paling singkat lima tahun berdasarkan register perkara di pengadilan, atau ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan tindak pidana terhadap keamanan negara.
“Artinya apa, dari syarat-syarat yang ada, tidak ada satupun yang bisa menghendaki diberhentikannya Kepala Desa Toto Utara. ini jelas menunjukkan bahwa kewenangan Bupati dalam memberhentikan sementara Kepala Desa bukanlah kewenangan yang bersifat mutlak, melainkan dibatasi oleh syarat-syarat yang telah ditentukan dalam perundang-undangan,” jelasnya.
Ia menilai, dari sisi hukum menjadi hal yang tidak dapat diabaikan. Sebab, selain mengacu pada Permendagri, setiap keputusan administrasi pemerintahan juga wajib memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengharuskan setiap pejabat menerapkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), seperti asas kepastian hukum, kecermatan, proporsionalitas, keterbukaan, dan tidak menyalahgunakan wewenang.
“Kalau syarat-syarat formil maupun materiil itu tidak terpenuhi, maka keputusan penonaktifan yang dilakukan Bupati Bone Bolango tersebut dapat berpotensi diuji melalui Pengadilan Tata Usaha Negara,” jelasnya.
Dalam keterangan terakhirnya, ia menegaskan, penonaktifan Kepala Desa Toto Utara merupakan pelanggaran hukum administrasi.
“Negara hukum menghendaki dua hal berjalan beriringan, yakni ketegasan terhadap dugaan pelanggaran dan kepatuhan terhadap prosedur hukum. Jangan sampai semangat penegakan integritas justru mengabaikan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu saya menilai, justru memunculkan tanda tanya di ruang publik, apakah dibalik pemberhentian Kades Toto Utara terselubung kepentingan? ,” tutupnya.












