
PROSESNEWS.ID – Langkah Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menerbitkan Keputusan Bupati terkait pemberhentian sementara Kepala Desa Toto Utara, Ramla Djafar, pada Jumat (24/07/2026) memicu polemik keras. Keputusan tersebut dinilai sarat akan cacat prosedur serta bentuk kesewenang-wenangan pejabat publik.
Sorotan tajam datang dari Himpunan Mahasiswa Islam (HmI) Cabang Bone Bolango. Pasalnya, pemberhentian sementara tersebut diketahui berawal dari Telaah Staff Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) Bone Bolango, Mohamad Rizki Pateda.
Polemik ini disinyalir kuat dipicu oleh penolakan Kades Toto Utara untuk menandatangani dokumen pembatalan surat tanah.
Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (Kabid PPD) HMI Cabang Bone Bolango, Zidan Lamaka, mengkritik keras sikap Kadis Pemdes yang dinilai sangat terburu-buru dan memaksakan kehendak hanya dalam hitungan hari.
“Hanya berpatokan pada telaah staf tertanggal 23 Juli, esok harinya langsung keluar Keputusan Bupati pemberhentian sementara. Ini menunjukkan keputusasaan dan proses administratif yang sangat terburu-buru tanpa mengindahkan regulasi baku,” tegas Zidan Lamaka dalam keterangan resminya. Minggu, (26/07/26).
Zidan juga menyayangkan tindakan Dinas Pemdes yang diduga melakukan intimidasi dengan membangun narasi pidana terhadap Kades Toto Utara hanya karena mempertimbangkan aspek legalitas penandatanganan dokumen tanah.
HmI Cabang Bone Bolango menegaskan bahwa mekanisme penjatuhan sanksi administrasi hingga pemberhentian Kepala Desa wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2024) serta regulasi turunannya (Permendagri No. 82 Tahun 2015).
Menurut Zidan, pemberhentian kepala desa memiliki syarat dan tahap evaluasi yang terukur, yang idealnya menyerap aspirasi pengawasan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), bukan sekadar manuver formalitas lewat telaah staf internal.
“Penolakan menandatangani surat tanah yang berpotensi menabrak aturan bukanlah kejahatan pidana. Mengancam Kades dengan narasi pidana agar mau tunduk adalah bentuk abuse of power (penyalahgunaan wewenang) dan intimidasi pejabat publik,” ujar Zidan.
Secara hukum administrasi, tindakan Kadis Pemdes Bone Bolango dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya: Pasal 10 ayat (1): Mengabaikan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), terutama Asas Kepastian Hukum, Asas Kecermatan, dan Asas Kepatutan. Pasal 17 & 18: Indikasi penyalahgunaan wewenang dalam bentuk melampaui wewenang dan bertindak sewenang-wenang dalam merumuskan rekomendasi keputusan.
Menyikapi polemik ini, HmI Cabang Bone Bolango mendesak Bupati Bone Bolango untuk segera meninjau ulang Keputusan Pemberhentian Sementara Kades Toto Utara yang dinilai lahir dari proses yang tidak cermat.
“Kami mendesak Bupati Bone Bolango untuk mengevaluasi secara total kinerja Kadis Pemdes Mohamad Rizki Pateda. HmI Cabang Bone Bolango siap mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan di atas koridor hukum, bukan di atas tekanan kekuasaan,” pungkas Zidan.













