
PROSESNEWS.ID — Seorang remaja berusia 17 tahun diduga menjadi korban rudapaksa serta pencurian yang dilakukan seorang pengemudi becak motor (bentor) di Kota Gorontalo.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 16 Agustus 2026, sekitar pukul 05.30 Wita. Saat itu, korban bersama pacarnya hendak pulang dan memilih menggunakan bentor.
Dalam bentor tersebut terdapat empat penumpang, yakni korban bersama pacarnya, pengemudi yang diduga sebagai pelaku, serta pasangan pengemudi tersebut.
Sebelum mengantar korban, pengemudi terlebih dahulu mengantar pacar korban ke wilayah Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.
Setelah itu, pengemudi mengantar pacarnya sendiri sebelum melanjutkan perjalanan mengantar korban ke wilayah Bone Bolango. Saat berada di kawasan Jembatan Aloe Sabue, pengemudi dan pacarnya terlibat pertengkaran hingga pacarnya ditinggalkan di lokasi tersebut.
“Setelah itu pelaku mengantarkan korban menuju arah center poin, namun di pertengahan jalan, korban sudah tidak tau berada di wilayah mana,” jelas Akmal Novian Reza selaku Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota.
Selanjutnya, pengemudi membawa korban ke sebuah gedung tua. Sesampainya di lokasi, pelaku diduga mencoba melakukan rudapaksa terhadap korban dan mengancam nyawanya menggunakan senjata tajam (sajam) saat korban melakukan perlawanan.
Setelah itu, pelaku kembali mengantarkan korban. Dalam perjalanan pulang, pelaku melihat sebuah handphone di dalam tas korban dan kemudian mengambilnya.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Gorontalo Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta ketentuan dalam Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 473 mengatur tindak pidana perkosaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Sementara untuk dugaan pencurian, pelaku disangkakan melanggar Pasal 479 ayat (1) subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.












