
PROSESNEWS.ID – Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo Erwinsyah Ismail, S.I.Kom, M.I.Kom, menerima audiensi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (UNG). Pertemuan berlangsung di ruang Komisi II Deprov dan membahas persoalan pertambangan ilegal, Kamis (3/9/2026).
Mahasiswa membawa sejumlah isu, mulai dari aktivitas pertambangan ilegal seperti Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), dampak terhadap lingkungan, hingga potensi pelanggaran hukum yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut.
Erwinsyah mengatakan, persoalan PETI perlu dibicarakan secara terbuka dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa. Baginya, dialog menjadi penting untuk melihat persoalan pertambangan ilegal tidak hanya dari sisi ekonomi, tetapi juga lingkungan dan hukum.
“Saya pun mendukung kegiatan dialogis semua elemen masyarakat dalam menanggapi persoalan yang ada, termasuk PETI,” kata politisi Partai Demokrat itu.
Mahasiswa juga mengundang Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo untuk menjadi narasumber dalam seminar hukum yang akan digelar pada Sabtu, 5 September 2026.
“Bila diundang, Komisi II akan mengirimkan perwakilan untuk menghadiri kegiatan tersebut,” tutur Anggota DPRD Provinsi Gorontalo 2 periode itu.
Ia menilai keterlibatan mahasiswa dalam membahas persoalan PETI merupakan bagian penting dari upaya membangun ruang diskusi publik.
“Aktivitas pertambangan ilegal memiliki konsekuensi yang tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga keberlanjutan lingkungan dan kepentingan masyarakat. Karena itu, gagasan yang dihadirkan oleh teman-teman Mahasiswa dari Fakuktas Hukum UNG merupakan sikap yang perlu kita dukung bersama,” tutupnya.











