
PROSESNEWS.ID – DPRD Provinsi Gorontalo menyetujui Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) sebesar 7 persen dalam Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kebijakan tersebut didorong sebagai bagian dari upaya menata pertambangan rakyat sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II DPRD Provinsi Gorontalo yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Idrus M.T. Mopili, di Ruang Rapat DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (7/9/2026).
Dalam laporan Panitia Khusus (Pansus), DPRD menilai IPERA memiliki karakter penerimaan yang berbeda karena berkaitan langsung dengan aktivitas pertambangan rakyat, pemberdayaan masyarakat, keselamatan kerja dan pemulihan lingkungan.
Karena itu, Pansus meminta IPERA dikelola secara khusus, transparan dan tepat sasaran. Penerimaannya diharapkan dapat mendukung pemberdayaan masyarakat, pembinaan dan pengawasan pertambangan, keselamatan kerja serta pemulihan lingkungan yang terdampak aktivitas pertambangan rakyat.
DPRD juga merekomendasikan Pemerintah Provinsi Gorontalo segera menyusun regulasi teknis setelah Perda ditetapkan. Regulasi tersebut mencakup tata cara pengenaan, pemungutan, pembayaran, pengawasan hingga penggunaan IPERA.
Untuk mencegah kebocoran penerimaan, Pansus mendorong penguatan sistem pendataan berbasis digital yang mengintegrasikan data produksi, pembayaran dan pelaporan.
DPRD turut meminta percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi penambang yang memenuhi persyaratan. Peran BUMD juga dinilai perlu diperkuat dalam mendukung pengaturan dan pengawasan pelaksanaan IPERA.
Anggota Pansus Kristina Udoki mengatakan, perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan, tetapi juga memastikan pengelolaan pendapatan daerah berlangsung transparan, akuntabel dan efektif serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Selain IPERA, Pansus mendorong optimalisasi sejumlah sumber PAD lainnya, di antaranya Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Alat Berat dan pemanfaatan aset daerah.
Khusus Pajak Alat Berat, DPRD meminta pendataan dilakukan secara menyeluruh terhadap alat berat yang beroperasi di Gorontalo, terutama pada sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, konstruksi dan sektor usaha lainnya.
DPRD juga meminta Pemerintah Provinsi melakukan inventarisasi, penilaian, legal audit dan pemetaan aset daerah yang memiliki nilai ekonomi agar dapat dimanfaatkan secara produktif dan sesuai ketentuan.
Setelah laporan Pansus disampaikan, Sekretaris DPRD membacakan Keputusan DPRD tentang persetujuan Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda. Rangkaian rapat kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Keputusan DPRD dan Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Ranperda tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan evaluasi sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.











