
PROSESNEWS.ID – DPRD Provinsi Gorontalo resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Perizinan Berusaha di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 dalam Rapat Paripurna ke-107, di ruang rapat paripurna DPRD, Senin (21/9/2026).
Langkah cepat ini dilakukan untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan aturan nasional terbaru demi mendongkrak iklim investasi dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Anggota Bapemperda DPRD Gorontalo, Syamsir Djafar Kiyai, dalam laporan Bapemperda menjelaskan bahwa urgensi revisi Perda Nomor 6 Tahun 2023 ini berpijak pada terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Penetapan ini bukan merupakan persetujuan terhadap substansi akhir Ranperda, tetapi merupakan persetujuan untuk memasukkannya dalam agenda pembentukan dan pembahasan Ranperda,” jelasnya.
Syamsir juga menegaskan bahwa langkah ini menjadi awal sinkronisasi aturan daerah dengan pusat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investor.
Materi perubahan nantinya akan mencakup penyesuaian sistem Online Single Submission (OSS), pembagian kewenangan, pengawasan berbasis risiko, hingga penataan sektor strategis seperti ekonomi kreatif, ketenagakerjaan, koperasi, dan lingkungan hidup.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Sekretaris Daerah menyambut positif langkah ini. Pemprov menilai pembaruan regulasi mutlak diperlukan agar perizinan di daerah berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel. Selanjutnya, Ranperda ini akan memasuki tahap harmonisasi dan pelibatan partisipasi publik sebelum disahkan.











